Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (foto: dok. kemendagri) |
Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sesuatu hal yang ditunggu-tunggu kabarnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kebanyakan. Di Tahun 2016 ini, pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil sudah lumayan cukup tinggi dibandingkan dengan Jaman Ordebaru dahulu. Setiap tahunnya pemerintah selalu menyesuaikan pendapatan yang diterima PNS. Bahkan pada tahun ini Gaji ke 13 dan Ke 14 pun akan diberikan kepada PNS untuk mensejahterakannya supaya kinerjanya terus meningkat.
Syarat Kenaikan PNS. Berbicara mengenai Kenaikan Pangkat bagi PNS, tentu Anda sudah mengetahui bahwa seorang PNS akan otomatis naik jabatan pada periode tahun tertentu. Bahkan pada tahun 2015 kemaren sempat santer mengenai kabar mengenai kenaikan pangkat seorang PNS otomatis setiap 4 tahun sekali. Namun kenaikan pangkat seorang PNS bukan hanya menunggu periode tahun kerja saja, melalui Prestasi dan Kesempatan karena posisi jabatan sedang kosong bisa jadi dialami oleh seorang PNS. Sebenarnya Kenaikan Pangkat PNS sendiri sudah tertera dalam PP No.12 Tahun 2002, Tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Berikut ini adalah isi dari Peraturan Pemerintah no.12 Tahun 2002:
MASA KENAIKAN PANGKAT PNS
1.) Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian
2.) Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
1.Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang :
- melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan.
- diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi Induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
2.Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
3.Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :
- Pengatur muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki STTB Sekolah dasar;
- Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki STTB SLTP.
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki STTB SLTP.
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata, Golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah sarjana Muda, Ijazah akademi atau Ijazah Bakaloreat;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah ( S1 ) atau Ijazah Diploma IV;
- Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister ( S2 ), atau Ijazah lain yang setara;Ijaah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S2 ) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Menteri Agama sesuai bidang Masing-masing.
- Pembina TK I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah doktor ( S3 )
4.) Kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
- Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir ; dan
- Setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.
5.) PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan Lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian Dinas dengan ketentuan yang berlaku.
6.) PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk secara penuh pada Proyek Pemerintah, Organisasi Profesi, Negara Sahabat, Badan International, atau Badan swasta yang ditentukan , dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan.
Bagi PNS yang diperkerjakan /diperbantukan diluar Instansi Indukya pada Departemen, kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara,Sekretaris kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan agung, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga pemerintah Non Departemen/ Pemda Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 ( tiga ) kali.
7.) Kenaikan pangkat pilihan diberikan Kepada PNS yang :
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden;
- Menunjukan Prestasi kerja yang luar biasa baiknya
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Memperoleh STTB atau Ijazah
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi Unduk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
8.) Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Contoh :
- seorang PNS diangkat dalam jabatan sebagai Kepala bagian Keuangan pada Departemen Perhubungan, dalam hal demikian, maka batas jenjang tertinggi PNS tersebut adalah Pembina Tingkal I golongan Ruang IV/b, karena Kepala bagian adala eselon III a yang jenjang Pangkat terendahnya Pembina golongan ruang IV/a dan tertinggi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
- Seorang PNS bernama SRI REFINATY WIDURI,SKM NIP. 510003190 mnduduki jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya pada Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, berpangkat Pembina utama muda golongan ruang IV/c terhitung mulai 1 April 1998. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur mengusulkan Kenaikan Pangkat yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2003. Dalam hal demikian, karena Sdr. SRI REFINATY WIDURI,SKM menduduki jabatan penyuluh kesehatan Masyarakat Madya yang jenjang pangkat tertingginya adalah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
- Seorang Hakim bernama sudianto,SH NIP.040004717 menduduki jabatan Hakim Utama Muda pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat, berpangkatan Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2002. Menteri Kehakiman dan HAM mengusulkan Kenaikan pangkat yang bersangkutan pada Presiden menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e dengan jabatan hakim Utama terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006. dalam hal demikian, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas I A yang jenjang pangkat tertingginya adalah pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
9.) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 ( satu ) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan Pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
- telah 1 ( satu ) tahun dalam pangkat terakhir
- sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun dalam jabatan Struktural yang didudukinya ; dan
- setiap unsur penilaian Prestasi kerja / DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.
Contoh :
- PNS bernama Dra. AMALIA NIP.150001418 pangkat Penata TK I Golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2000.pada tanggal 7 Mei 2002 diangkat dalam jabatan Kepala bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Departemen Agama ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 20 Mei 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, apabila telah lulus ujian dinas Tingkat II, atau Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat III ( SPAMA/SEPADYA ) dan memenuhi Kenaikan pangkat lainnya.
- PNS bernama Dra. MELISA KARTINA, Msi NIP.260013273 Pangakt Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai 1 Oktober 2001. pada tanggal 16 September 2002 diangkat dalam jabatan Kepala Subdirektorat Formasi pada BKN jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 25 September 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, karena sudah memiliki Ijazah Magister ( S2 ) yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.
- PNS bernama YUDI AMIRUDDIN, SH NIP.040000563 Pangkat Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai tangal 1 Oktober 2001 dan telah mengikuti dan lulus Diklat SPAMA. Pada tanggal 20 Nopember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Anggaran pada Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik pada tanggal 26 Nopember 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2004 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, Karena telah mengikuti dan Lulus Diklat SPAMA yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang diduduki sebagaimana dimaksud yaitu :
1.dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang defenitif
2.bersifat kukulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Contoh :
- PNS bernama Drs. MARTONO NIP.060000563 pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. yang bersangkutan dilantik pada tanggal 8 Januari 2003 sebagai Kepala Biro Keuangan pada Departemen Keuangan ( eselon II a )
- PNS bernama Drs. Anton Surahman NIP. 080000563 pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. pada tanggal 20 Desember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Biro kepegawaian pada Departemen Kehutanan ( eselon Iia ), dan dilantik pada tanggal 8 januari 2003. kemudian pada tanggal 10 Juni 2003 yang bersangkutan dipindahkan dalam jabatan Kepala Biro Keuangan ( eselon IIa ) dan dilantik pada tanggal 21 Juni 2003. dalam hal ini, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya menjadi Pembina utama Muda golongan ruang IV/c pada periode 1 April 2004, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu ) tahun dalam jabatan struktural eselon IIa ( Kepala Biro Kepegawaian dan dilanjutkan sebagai Kepala Biro Keuangan ).
- PNS bernama Drs. SUPRAPTO NIP 120002756 pangkat Penata tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2001. pada tanggal 15 Juli 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Perlengkapan pada Departemen Perhubungan ( eselon III a ), dan dilantik pada tanggal 22 Juli 2002. kemudian pada tanggal 17 Desember 2002 yang bersangkutan cuti diluar tanggungan negara selama 1 ( satu ) Tahun ( sampai dengan 17 Desember 2003 ). Kemudian pada tanggal 20 Januari 2004 yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga dan dilantik tanggal 30 Januari 2004. dalam hal demikian, karena yang bersangkutan belum satu tahun dalam jabatan struktural eselon III a ( Kepala Bagian Perlengkapan )menjalani cuti diluar tanggungan Negara, maka Kenaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a baru dapat dipertimbangkan pada Periode 1 April 2005, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu )tahun dalam jabatan Kepala bagian Rumah Tangga.
- PNS yang diangkat dalam jabatan Struktural dan Pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) Tahun atau lebih dalam pangkatterakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah Pelantikan apabila setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja/ DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) Tahun terakhir.
- PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir; dan
2. Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja ? DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.
Contoh :
- PNS bernama Lintang, SH NIP. 260001845 jabatan Kepala Biro Perlengkapan pada BKN (eselon II a ) pangkat Pembina utama Muda golongan ruang IV/ c terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon IIa.
- PNS bernama M. AMIN,SH NIP.010019243 jabatan Sekretariat daerah Provinsi Sumatera Utara ( eselon Ib ) pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal ini maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon Ib.
Untuk lebih jelasnya silahkan KLIK DISINI untuk mendownload dokumen lengkapnya yang telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.