BKN mengeluarkan Surat Edaran Buat 106.038 PNS yang Terancam Dipecat

Informasi Surat Edaran dari BKN. Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara tersebut salah satunya berisi perintah yang berupa peringatan kepada pegawai yang belum memverifikasi datanya di aplikasi online e-PUPNS milik Badan Kepegawaian Negara. Maksud dan Tujuan dari pendataan di e-PUPNS tersebut adalah Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, maka dari itu diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang PNS secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Pegawai Negeri Sipil

Bagaimanakah isi atau point-point dari Surat Edaran tersebut, Berikut bangsaku.web.id telah merangkumnya dari media jawapos untuk Anda semua;

Jawapos - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian kesempatan kedua kepada 106.038 Pegawai Negara Sipil (PNS).

SE bernomor K 26-30/V 2-1/99 yang diteken kepala BKN itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.

SE ini memuat enam poin. Pertama, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara elektronik serta SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup pada 31 Desember 2015.

Kedua, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS 2015 tersebut dapat dikemukakan bahwa PNS yang belum registrasi e-PUPNS berjumlah 106.038, PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun 2 sebanyak 1.630.816 dan PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.

Ketiga, bagi PNS yang belum mendaftar e-PUPNS maka dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS dengan pengantar Kepala Biro Kepegawaian/kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir berisi nama-nama yang disampaikan dalam bentuk softcopy (file) dengan format (.xls).

Kemudian, BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional serta pendaftaran tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas ditentukan PNS belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS di BKN.

Keempat, bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Kelima, Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS maka diberi waktu hingga 17 Januari 2016.

Bagi PNS yang belum mengisikan data ke aplikasi online e-PUPNS bisa baca artikel berikut: 

Alur Pendaftaran e-PUPNS

Untuk Mengecek apakah diri Anda sudah memasukkan atau memverifikasi, coba lihat datanya DISINI. Data tersebut adalah data PNS yang sudah memverifikasi per tanggal 31 Desember 2015.

Related Posts

Load comments