Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017

Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017. Berdasarkan informasi yang telah kami dapat dari Badan Kepegawaian Negara bahwa Lembaga milik Pemerintah tersebut telah mengeluarkan Surat Kepala BKN yang berkaitan dengan Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017. Setelah terbitnya PP no 11 Tahun 2017, BKN secara otomatis mengahuskan perubahan pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun terutama perubahan berbasis less paper. Dan untuk mendukung kelancaran perubahan tersebut maka telah diatur beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan secara bersama antara BKN dan instansi yang mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. 


Adapun Ketentuan kenaikan pangkat dan pensiun bagi PNS setelah terbitnya PP no 11 Tahun 2017 tersebut telah dicantumkan ke dalam Surat Kepala BKN. No. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah. Untuk Itu Anda bisa langsung mendownload surat tersebut pada link download di bawah, atau dapat melihatnya lansung pada cuplikan isi di bawah ini: 

1. Berkenaan dengan pasal 352 PP no 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kenaikan pangkat PNS tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN no.12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai Juknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN no 14 tahun 2013 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN tentang Tatacara pemberhentian PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang cara masa persiapan Pensiun sebagaimana diamantkan dalam PP no 11 Tahun 2017;

c. Kenaikan Pangkat reguler PNS untuk menjadi Pembina tingkat I golongan ruang IV/b kebawah berpedoman pada Peraturan Kepala BKN no 25 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi pembina tingkat I gol ruang IV/b ke bawah;
d. Proses penetapan pensiun untuk PNS gol IV/b kebawah berpedoman pada Peraturan kepala BKN no 26 tahun 2013 tentang pedoman Pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai BUP untuk gol IV/b ke bawah;

e. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, BKN akan menerpkan pelayanan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1) Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 oktober 2017 dan paling lambat 1 april 2018. 
  • 2) Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 
  • 3) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan NOminatif). 
  • 4) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya). 
  • 5) Permasalahan dalam pelaksanaan KPO instansi pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
  • 6) Permasalahan dalam pelaksanaan PPO Instansi Pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat
  • 7) Permasalahan dalam pelakanaan KPO dan PPO instansi Daerah, dapat dikonsultasikan kepada Kantor Regional Badang Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing. 
3. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Itulah tadi cuplikan isi dari Surat Kepala BKN yang berisi tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat file aslinya dengan mengunduh file aslinya di bawah ini:

Link Download: 

Related Posts

Load comments