Pedoman Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2019- Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera dalam Peringatan Hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-111 tahun 2019 di lingkungan kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tanggal .... melalui website resminya. Pedoman pelaksanaan upacara bendera tersebut bertujuan untuk menyeragamkan penyelenggaraan upacara bendera dalam memperingati hari kebangkitan nasional tahun 2010 ini. Anda bisa mengunduh file aslinya berbentuk pdf pada link download di paling bawah artikel ini, namun Anda juga bisa melihat cuplikan isi dari pedoman tersebut di bawah ini:
Dokumen foto setkab.go.id |
Pedoman upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-111 di tahun 2019 ini, telah diambil langsung dari Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 335 tahun 2019 yang berisi tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tahun 2019 yang di dalamnya juga terdapat lampiran mengenai Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2019.
Ketentuan Upacara
Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2019 bagi unit utama dan pusat-pusat di lingkungan kantor pusat Kementrian pendidikan dan kebudayaan yaitu Setjen, Ditjen Guru dan Tenaga kependidikan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badang Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronis Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman diselenggarakan secara khidmat, tertib dan sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan upacara akan serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 07.30 WIB yang bertempat di Halaman Kantor Pusat Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Adapun pakaian yang dipakai saat upacara adalah seragam korpri, bahawan biru tua secara umumnya.
Adapun untuk unit kerja Kementrian Pendidikan di luar kantor pusat kementrian pendidikan dan kebudayaan, upacara dilaksanakan di masing-masing unit kerja pada pukul 08.00 WIB secara tertib, khidmat, dan sederhana dengan perpedoman pada pedoman upacara ini.
Semua peserta upacara diharuskan hadir 30 menit sebelum upacara dimulai. Dalam penyelenggaraan Upacara bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2019, seluruh unit kerja di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran ini.
Berikut ini cuplikan ketentuan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tahun 2019:
1. Upacara Bendera
Upacara bendera memperingati 111 Tahun Kebangkitan Nasional tahun 2019 dilaksanakan secara serentak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 oleh seluruh karyawan Kantor/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Swasta di seluruh Indonesia, seluruh Lembaga Pendidikan di semua tingkatan baik negeri maupun swasta, Kantor Lembaga Negara, serta seluruh Kantor Perwakilan RI/Kedutaan Besar yang ada di luar negeri.
Tata Upacara Bendera :
i. Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih
ii. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
iii. Mengheningkan Cipta
iv. Pembacaan Naskah-naskah :
a. Pancasila;
b. Pembukaan UUD 1945;
c. Naskah-naskah lain yang disesuaikan dengan penyelenggaraan upacara.
v. Pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Informatika menyambut 111 Tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Inspektur Upacara.
vi. Menyanyikan Lagu-lagu Perjuangan (Bagimu Negeri, Satu Nusa Satu Bangsa, dll)
vii. Pembacaan Do’a
Untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran Pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019 ini dapat unduh pada link download di bawah ini.
Link Download: