Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah T.A 2019/2020

Juknis PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi lengkap mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri untuk Provinsi JATENG. Informasi mengenai PPDB Jateng ini resmi keluar melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor: 421/07651 tentang JUKNIS PPDB SMA/SMK Provinsi Jateng t.a 2019/2020. Bagi siswa SMP yang sudah mengikuti Ujian Nasional, maka kalian wajib menyimak baik-baik informasi di bawah ini. 


Berikut ini merupakan cuplikan isi dari JUKNIS PPDB SMA/SMK TA 2019/2020 Provinsi JATENG (Jawa Tengah): 

BAB 1 PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 memang bulkan merupakan kali yang bertama, dua tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan dengan berbagai dinamikamya, Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Daring masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
... dan seterusnya... (selengkapnya silahkan langsung download file aslinya) pada link download di bawah artikel ini.

C. TUJUAN

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah :

1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

BAB III JALUR PPDB SMA DAN SMK
A. JALUR PPDB SMA
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.Jalur zonasi;
a. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan
c. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2.Jalur prestasi;
a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
1) Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang
0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
2) Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka 2.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut:

Jenjang Internasional peringkat I,II,III (Langsung diterima)
Jenjang Nasional peringkat I langsung diterima, peringkat II penambahan point=5, peringkat III penambahan poin=4
Jenjang Provinsi, Peringkat I = 3 point, Peringkat II=2,75 point dan Peringkat III=2,5 point
Jenjang Kabupaten/Kota, Peringkat I=2,25 point, Peringkat II=2 point, dan Peringkat III=1,75 point.

3) Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
2.3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
2.3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan :
2.3.2.1. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat
kabupaten/kotayang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.2. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
2.3.2.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
2.3.2.5. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.2 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat provinsi.
2.3.2.6. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.3 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sa yembara di tingkat Nasional.
2.3.2.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka
2.3.2.4 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
2.3.3. Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
2.3.3.1. Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
2.3.3.2. Kejuaraan bidang non akademis meliputi :
2.3.3.2.1 teknologi tepat guna
2.3.3.2.2 seni dan budaya
2.3.3.2.3 olahraga
2.3.3.2.4 keteladanan
2.3.3.2.5 Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan

4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
2.4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
2.4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
2.4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
2.4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atauOrganisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;

5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.
d. Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 10%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.

B. PEMINATAN

1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah untuk SMA dilakukan pemilihan peminatan pada proses PPDB.
2. Peminatan pada SMA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada SMA terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Penentuan peminatan didasarkan atas penghitungan pada nilai UN yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan.
5. Penentuan peminatan didasarkan pada pembobotan dari hasil Nilai UN SMP sebagai berikut:

6. Dalam hal jumlah siswa diterima tidak memenuhi daya tampung, maka pembagian peminatan dilakukan secara proporsional.

C. PPDB SMK
1. PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut :
a. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SHUN. Apabila nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
b. Nilai Prestasi
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
2) Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka b.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
3) Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
3.1. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
3.2. Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan ;
3.3. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
3.4. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;

3.5. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
3.6. Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
3.7. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.4 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
3.8. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
3.9. Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 3.6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
3) Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
3.1. Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
3.2. Kejuaraan bidang non akademis meliputi :
3.2.1. teknologi tepat guna
3.2.2. seni dan budaya
3.2.3. olahraga
3.2.4. keteladanan
3.2.5. Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan

4) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
4.1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
4.2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
4.3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
4.4. Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
5) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

D. DAYA TAMPUNG

1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya dan siswa inklusi pada sekolah inklusif, yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai

2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak
36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak
72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di aplikasi PPDB Daring

BAB IV TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PENGUMUMAN

1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
c. Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id; atau
d. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://jateng.siap-ppdb.com/

B. JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

C. PERSYARATAN PPDB
1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam)
bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket
B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

D. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

BAB IV SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Sekolah.
3) Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;

b. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

2. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
a. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
b. Menggunakan nilai UN SMP;
c. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
d. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
e. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
3) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

B. NILAI AKHIR
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

1. NILAI AKHIR SMA
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA
Jalur Prestasi meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK);
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = UN + NK

2. NILAI AKHIR SMK

a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK
meliputi:
1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
2) Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA = UN + NK 

C. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan Hasil Seleksi
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

2. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai UN, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

D. DAFTAR ULANG

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

E. SANKSI

1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENUTUP
Tujuan penyelenggaraan PPDB Daring adalah sebagai upaya memberikan layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat dukungan dari berbagai pihak baik yang secara aktif maupun secara pasif mengunakan layayan ini.
Kami menyadari, mungkin di berbagai sisi masih terdapat kekurangan namun kekurangan yang dimungkinkan terjadi bukanlah sesuatu kesengajaan yang dengan sadar kami ketahui. Kami akan terus berupaya melakukan penyempurnaan untuk memberikan layanan terbaik di bidang pendidikan.
Melalui moment PPDB Daring ini pula, kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bangkit membangun pendidikan agar semakin maju dengan semangat kegotong royongan. Dan kami yakin, bahwa kita memiliki kerinduan yang sama yakni kita ingin melihat anak-anak kita bertumbuh dan berkembang sebagai anak-anak bangsa yang memiliki karakter kebangsaan yang kuat, memiliki intelegensia yang tinggi, dan pada akhirnya anak-anak kita menjadi anak-anak yang patut dibanggakan oleh Negara. Mari kita hadir untuk anak-anak kita sebagai motivator dan inspirator, untuk menjadikan pendidikan di Jawa Tengah sebagai barometer pencapaian tujuan pembangunan pendidikan yang berhasil.

Link Download: 

Related Posts

Load comments