JUKNIS PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Barat TA 2019/2020. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2019 untuk Provinsi Jawa Barat. Dimana informasi mengenai PPDB ini telah resmi diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada bulan April lalu. Anda dapat langsung mengunduh informasi PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2019/2020 tersebut melalui link download yang sudah tersedia di paling bawah artikel ini, namun anda juga dapat melihat cuplikan informasi penting yang ada di dalam juknis di bawah ini:
Berikut ini merupakan Cuplikan isi dari JUKNIS PPDB SMA/SMK Jawa Barat TA 2019/2020:
Dalam rangka mencapai visi pembangunan Jawa Barat Tahun 2018-2023 yaitu terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan inovasi dan kolaborasi. salah satu penciri utama visi ni yaitu inovasi dan kolaborasi. Adapun misi yang hendak dicapai oleh Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal pembangunan manusia yaitu meahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif. Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh dalam rangka mewujudkan misi tersebut adalah dengan peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat Jawa Barat melalui pendidikan yang unggul, terjangkau, merata dan terbuka.
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata salah satunya melalui penyelenggaraan PPDB dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sebagaimana Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB. Secara teknis, guna memudahkan SMA, SMK, SLB di Jawa Barat dalam menyelenggarakan PPDB, maka diterbitkan Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat.
Petunjuk teknis ini disusun untuk menjadi acuan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan PPDB SMA, SMK, dan SLB tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat. Ucapan Terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah merancang dan menyelesaikan penyusunan pedoman ini.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PRINSIP Penyelenggaraan PPDB dengan berdasarkan prinsip :
1. nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi),
kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu;
2. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan ;
3. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua calon peserta didik baru termasuk masyarakat;
4. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;
5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
c. Website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
d. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
B. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan
diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah ombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1). TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik; dan
2). SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3. Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan layanan khusus;
4. Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (Resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
5. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2016;
6. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
7. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
b. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun, dan jumlah rombongan belajar akan bertambah untuk SMK 4 tahun.
8. Untuk SMK yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Tehnik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah rombongan belajar;
9. Bagi satuan pendidikan yang tidak dapat memenuhi jumlah rombongan belajar sesuai daya tampung hingga hari terakhir pendaftaran, kepala sekolah memiliki kewenangan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah memperpanjang pendaftaran hingga sebelum jadwal uji kompetensi, melalui kordinasi dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan;
10. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
D. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran sebagai berikut:
1. Jalur zonasi :
a. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
c. Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan ;
e. Jarak domisili terdekat dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
f. Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan;
g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
h. Calon peserta didik jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi zonasi berbasis:
1) jarak domisili ke satuan Pendidikan;
2) keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan anak berkebutuhan khusus (ABK);
3) kombinasi jarak domisili ke sekolah dan nilai ujian nasional.
i. Calon Peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
j. Zonasi KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
k. Zonasi ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
l. Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
m. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1) surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2) surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.
n. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) sekurang-kurangnya 20% dari jalur zonasi sesuai ajuan dari satuan pendidikan berdasarkan kondisi lingkungan daerah satuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
o. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
khusus atau pendidikan layanan khusus;
4) Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
q. Jika kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
r. Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.
2. Jalur prestasi;
a. Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN;
b. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c. Prestasi non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
d. Calon peserta didik pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.
e. Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1) Sains (ilmu pengetahuan);
2) teknologi tepat guna;
3) seni dan budaya;
4) olahraga ;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
f. Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
g. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
h. Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1) hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2) hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
3) hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten
i. Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua.
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan seleksi mempertimbangkan :
1) jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) usia calon peserta didik;
b. Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
c. Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi UN.
E. PERSYARATAN PPDB SMA
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang
(diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
c. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.
F. TATA CARA PENDAFTARAN SMA
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;
2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
4. Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih :
a) sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang
sesuai tempat domisili, dan
b) sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;
5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
6. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;
7. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;
8. Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.
PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
PPDB pada SMK terdiri dari jalur sebagai berikut:
1. Jalur prestasi
a. Jalur prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
b. Jalur Prestasi non UN
Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara 1, 2, 3 tingkat internasional dan nasional dapat langsung diterima;
2) Jika jumlah calon peserta didik sebagaimana dijelaskan pada nomor 1) melebihi kuota jalur prestasi non UN, calon peserta didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana terlampir dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
3) Nilai kejuaraan selain pada angka 1), akan diberikan penilaian sebagaimana terlampir.
c. Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis/ cabang kejuaraan yang diperoleh.
2) kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan ketentuan :
3) Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota, atau instansi lain yang melibatkan Lembaga /instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
4) Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
5) Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh yang ditetapkan sebagai agenda nasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
6) Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
d. Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1) Sains (ilmu pengetahuan);
2) teknologi tepat guna;
3) seni dan budaya;
4) olahraga ;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
e. Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kejuaraan yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
f. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya
g. Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1) hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2) hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
3) hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
4) Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik.
2. Jalur KETM dan ABK
a. Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
b. ABK merupakan Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
c. Seleksi jalur KETM dan ABK dengan menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
d. Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1) surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2) surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua.
a. Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan tahapan seleksi ;
1) mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan prestasi nilai UN; dan
3) Jika hasil pemeringkatan 2) masih sama, diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik;
b. Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
I. PERSYARATAN PPDB SMK
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal);
4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
5) Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
6) Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
J. TATA CARA PENDAFTARAN SMK
1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan pilihan pertama melakukan pendaftaran;
2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Calon peserta didik SMK melakukan verifikasi kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
4. Calon peserta didik SMK wajib melakukan konsultasi berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan pilihan ke satu;
5. Calon peserta didik SMK untuk jalur prestasi nilai UN dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK, namun untuk jalur lainnya hanya diperkenankan ketiga pilihan tersebut dalam 1 (satu) SMK;
6. Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran;
7. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
L. PPDB SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
Pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA dan SMK. Pendaftaran calon peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan secara daring (online) oleh operator sekolah atau luar jaringan (offline) langsung di SLB yang dituju.
M. Persyaratan PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB)
1. Dokumen persyaratan yang harus dibawa berupa foto copy dan
legalisir saat pendaftaran adalah:
a) foto kopi Ijazah;
b) foto kopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
2. Dokumen persyaratan yang harus dibawa berupa foto copy dan aslinya adalah :
a) foto kopi Akta Kelahiran;
b) foto kopi Kartu Keluarga;
c) foto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua;
d) Surat Kelakuan Baik;
e) Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua;
f) Pasfoto hitam putih siswa ukuran 4X6 cm sebanyak 3 buah;
g) Dokumen hasil penilaian kekhususan calon peserta didik dari pakar/tim kelompok kerja layanan khusus; dan
h) Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan Pendidikan;
i) Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada nomor 1 a) dan b);
j) Khusus untuk calon peserta didik SMPLB dan SMALB tidak diperlukan persyaratan sebagaimana dijelaskan nomor 1 b);
k) Satuan pendidikan melaksanakan assessment/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil assesment kekhususannya.
N. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SLB
1. Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun persyaratan khusus hasil penilaian ahli/ psikolog atau tim kelompok kerja inklusi;
2. Calon peserta didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SLB dapat mendaftar di sekolah regular/umum dengan kuota dan tatacara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.
Q. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan
daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap
mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan
diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
40
b. menunjukkan bukti tanda diterima
c. lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan;
Untuk informasi selengkapnya mengenai Proses Seleksi, Perpindahan Peserta Didik Baru dan lain sebagainya, silahkan saja langsung download file JUKNISnya di bawah ini:
Link Download: