Formasi Lowongan CPNS 2018 Kabupaten Banyuwangi

Pengumuman Formasi Lowongan CPNS 2018 Kabupaten Banyuwangi. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai Lowongan CPNS 2018 untuk daerah Kabupaten Banyuwangi. Informasi mengenai Lowongan CPNS ini berasal dari Pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Banyuwangi bahwa Kabupaten Banyuwangi akan menerima CPNS baru sebanyak 600 orang untuk kebutuhan tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Untuk mengetahui lebih detail mengenai isi dari Pengumumann tersebut, Simak cuplikan isi dari pengumuman tersebut di bawah ini: 

 Lowongan CPNS 2018 Kabupaten Banyuwangi

P E N G U M U M A N
Nomor  :  810/          /429.204/2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 350 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018, bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 600 orang, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tenaga Guru :  347 orang
b. Tenaga Kesehatan  :  189 orang
c. Tenaga Teknis Lainnya :  64 orang

A. JENIS JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, JENIS FORMASI  DAN RENCANA PENEMPATAN, TERSEBUT DALAM LAMPIRAN PENGUMUMAN INI
(bisa dilihat di file aslinya, ada di lampiran)

B. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 19 September 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  10. Berkelakuan baik ( dibuktikan dengan SKCK);
  11. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi; 
  12. Memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh Majeles Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP).

C. PERSYARATAN KHUSUS
1. FORMASI CUMLAUDE
  • a. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 3,5;
  • b. Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
  • c. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 19 September 2018.

2. FORMASI UMUM
  • a. IPK minimal 3,5 untuk lulusan Perguruan Tinggi dengan akreditai C;
  • b. IPK minimal 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi dengan akreditasi B;
  • c. IPK minimal 3 untuk lulusan Perguruan Tinggi dengan akreditasi A;
  • d. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 19 September 2018.

3. FORMASI DISABILITAS
  • a. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta dan IPK minimal 2,5 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri;
  • b. Perguruan Tinggi telah terakreditasi;
  • c. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 19 September 2018;
  • d. Melampirkan surat keterangan dari dokter Pemerintah tentang penyandang Disabilitas.


4. FORMASI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II
  • a. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agutus 2018;
  • b. Telah berpendidikan S.1 sebelum tanggal 3 Nopember 2013 untuk Tenaga Guru;
  • c. Telah berpendidikan D.III sebelum tanggal 3 Nopember 2013 untuk Tenaga Kesehatan;
  • d. Masih aktif bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang (yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja) ;
  • e. Melampirkan Nomor Test pada Tahun 2013.

D. SYARAT PEDAFTARAN
1. Surat lamaran pada kertas folio bergaris menggunakan tinta warna hitam tanpa materai yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi (contoh lamaran terlampir), dengan melampirkan :
a. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x  4 cm.;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. Foto copy ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar nilai (transkrip) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
d. Foto copy surat akreditasi dari BAN-PT;
e. Foto copy STR (khusus bagi tenaga kesehatan) dilegalisir pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP)
f. Surat Keterangan Disabilitas (khusus formasi disabilitas) dari dokter Pemerintah;
g. Foto copy nomor Test Tahun 2013 (khusus formasi eks Tenaga Honorer K2)
2. Surat lamaran beserta lampirannya di uplaod kedalam portal sscn.bkn.go.id

E. TATA CARA PENDAFTARAN
Sebagaimana Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (file pdf) bisa di dounload pada website bkd.banyuwangikab.go.id
Baca Juga: Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dari BKN
F. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu Pendaftaran sesuai jadwal dari PANSELNAS dapat dilihat pada Portal sscn.bkn.go.id

G. PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs onlinehttp://sscn.bkn.go.id dan https://www.bkd.banyuwangikab.go.id;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
  a. KTP & KK asli,
  b. Ijazah asli,
  c. Transkrip nilai akademik asli, dan
  d. Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Banyuwangi https://www. bkd.banyuwangikab.go.id dan media cetak setempat.
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
  a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
   1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
   2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
   3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
   4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
   5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui situs online kab. Banyuwangi https://www. bkd.banyuwangikab.go.id;
   6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
   7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
  1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

9. Prinsip kelulusan
   a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil akumulasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;

   b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
   c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

H. LAIN-LAIN :
Informasi terkait dengan CPNS Kabupaten Banyuwangi bisa dilihat di website bkd.banyuwangikab.go.id

Informasi selengkapnya bisa Anda download file aslinya di link download di bawah ini:

Link Download: 

Related Posts

Load comments