Siaran PERS BKN: Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2018. Pada kesempatan ini, kami ingin membagikan informasi mengenai beberapa persyaratan dasar yang harus dipatuhi oleh calon pelamar CPNS 2018 ini. Tentu kita ketahui bersama bahwa website untuk mendaftar sebagai CPNS yaitu SSCN baru bisa dibuka pada tanggal 19 September 2018, maka dari itu alangkah baiknya jika Anda mengetahui syarat-syarat dasar Pelamar CPNS 2018 yang telah diterbitkan resmi melalui Siaran Pers BKN nomor: 024/RILIS/BKN/IX/2018 tersebut.
9 Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2018 yang telah tertuang dalam siaran pers BKN tersebut telah berasal dari Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2017 yang terdapat dalam ayat (1) pasal 23 mengenai Calon Pelamar. Berikut ini kita hadirkan cuplikan isi dari siaran pers yang diterbitkan oleh BKN pada tanggal 17 September 2018:
Berikut ini 9 (sembilan) syarat dasar bagi pelamar CPNS 2018
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan perihal siapasaja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran persn ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 (sembilan) persyaratan berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalan formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.
Jakarta, 17 September 2018
Kepala Biro hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Demikianlah tadi cuplikan mengenai Siaran Pers oleh BKN yang isinya mengenai Persyaratan Dasar para Pelamar CPNS Tahun 2018 ini. Tentunya dengan berbagai persyaratan tersebut, pemerintah menginginkan para pelamar CPNS memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, yang terbaik, sehingga kinerja Aparatur Sipil Negara di Indonesia ini kedepannya bisa lebih baik dan melayani rakyat dengan sepenuh hati.
Anda juga bisa mengunduh file siaran pers tersebut yang berbentuk pdf pada link download yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Link Download: