Pengalihan SMA/SMK Tak Akan Berdampak Pada Gaji Guru

Pengalihan SMA/SMK Tak Akan Berdampak Pada Gaji Guru. Pengalihan SMA dan SMK yang semula menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah/ Kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi ternyata masih menyisakan berbagai masalah yang harus segera diperbaiki. Seiring dengan proses perpindahan tanggung jawab tersebut, timbulah banyak isu yang membuat pihak sekolah mulai dari Guru dan Kepala sekolah yang resah akibat Pengalihan ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pengalihan ini tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji Guru. 

Mendagri memastikan pengalihan SMA dan SMK tidak berdampak pada gaji guru
Tjahjo Kumolo bersalaman dengan para Pegawai. (pict:kemendagari)
Jakarta - Seiring Dengan Santernya berbagai isu mengenai Gaji Guru akan terkena dampak dari Pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengungkapkan bahwa dalam proses pengalihan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Provinsi merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 

"Ini kan Amanat Undang-Undang Nomor 23," kata Bapak Tjahjo Kumolo ketika menghadiri acara Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-44 di JCC Senanyn Jakarta, (10/1).

Mendagri juga akan memastikan kalau proses pengalihan SMA/SMK tersebut tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Beliau juga mengatakan, tidak ada alasan untuk terlambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah clear

Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memang meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. Namun, Tjahjo Kumolo menyebut, kepala daerah bersama DPRD pasti sudah cukup arif. 

Proses pengalihan ini, kata dia tak memakan waktu lama. "Saat ini Ibu Sri Mulyani sedang mengkaji ulang dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan, "ungkap Tjahjo.

"Ini sudah dibahas di rapat kabinet, khusus pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, namun kalau provinsi sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu, "ujar dia. 

Jadi, Bagi para guru-guru yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak perlu khawatir mengenai masalah gaji guru. Karena semua itu sudah diusahakan dan dicarikan jalan terbaiknya oleh Pemerintah. Semua ini dilakukan untuk memajukan dunia pendidikan di negara Indonesia ini. Semoga bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih maju lagi. 

Salam Pendidikan... 

Sumber: Kemendagri.go.id

Related Posts

Load comments