Surat Edaran Pelaksanaan UN 2017 diprioritaskan UNBK. Ujian Nasional (UN) adalah salah satu bentuk tes untuk menguji kemampuan peserta didik sebelum mereka melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Materi soal yang akan diujikan adalah materi pelajaran yang didapat oleh peserta didik mulai dari 3 tahun terakhir mereka belajar, berdasarkan jenjangnya masing-masing. Pada tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran supaya pelaksanaan UN tahun ini diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Surat Edaran Pelaksanaan UNBK 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gurbernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat itu, Mendikbud telah menegaskan kembali bahwa pelaksanaan UN akan diprioritaskan menggunakan sistem UNBK. Bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas komputer, diharapkan mengikuti UNBK di sekolah lain yang jaraknya tidak lebih dari lima kilometer. Untuk mengetahui lebih jelas isi dari Surat Edaran Tersebut. Dibawah ini ada, cuplikan isi dari Surat Edaran tersebut dan untuk file aslinya dapat diunduh melalui link yang ada di bawah halaman ini.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017
Yth.
1. Gurbernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia
Menindak lanjuti kebijaksanaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan kembali mealui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah kecuali (SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanaan UNBK.
- Sebagai langkah optimasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstruksikan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapat melaksanaan UNBK disekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemendikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
- Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
- Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangakan ketersediaan listrik).
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/
Atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, ..... Januari 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Muhadjir Efendy
Surat Edaran Ini telah ditembusakan kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Agama;
- Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
- Para Pemimpin Unit Utama Kemendikbud.
File Surat Asli, berbentuk pdf dapat diunduh melalui link ini: Unduh file Asli.
sumber: kemendikbud.go.id