Cara Melaporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud

Cara Melaporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud - Masyarakat di Indonesia kini telah dipermudah untuk membantu mengawasi jalannya pendidikan dengan cara diberikan akses atau kemudahan dalam melaporakan setiap kejadian yang menyimpang di setiap sekolah yang berada di semua daerah di Indonesia. Salah satunya, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan situs resmi yang bisa menampung laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan liar yang terjadi di sekolah. 

 Cara Melaporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud

Kemendikbud Luncurkan Situs Lapor Pungutan Liar. Selama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan kepada setiap satuan pendidikan salah satunya untuk membebaskan sebagian biaya yang ada di sekolah dan melarang adanya pungutan liar dengan tujuan untuk memperkaya pihak komite ataupun sekumpulan guru yang ada di sekolah tersebut. Namun, kenyataannya selama ini masih banyak praktek-praktek pungutan liar yang kerap terjadi di sekolah, apalagi pada saat musim penerimaan peserta didik baru. Maka dari itu, apabila ada yang menjumpai praktek pungutan liar tersebut harap lapor ke website laporpungli.kemdikbud.go.id



"Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seperti yang dilansir Antara, Selasa (28/6).

Pemerintah melalui Kemdikbud sebenarnya juga tidak menutup mata dengan adanya beberapa laporan dan isu mengenai masih banyaknya praktek-praktek pungutan liar di berbagai sekolah di wilayah Indonesia. Biasanya praktek-praktek pungutan liar tersebut kerap terjadi saat masa-masa Penerimaan Peserta Didik Baru. Maka dari itu, Kemdikbud langsung tanggap dengan meluncurkan media untuk menerima laporan pungutan liar dari masyarakat langsung.

"Kemendikbud telah menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan liar, kata Anies. Bapak Menteri juga berharap pihak sekolah tidak memandang peserta didiknya sebagai ladang untuk mengumpulkan uang. 

"Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka wajah masa depan kita. Kita harus bantu, harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata Anies. 

Pungutan liar sebenarnya sudah jelas-jelas dilarang di negara Indonesia ini. Larangan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar yang melarang pungutan di sekolah. 

Beberapa peraturan yang tercantum dalam Permendikbud no.44 tahun 2012 di atas salah satunya adalah Melarang mengadakan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, juga tidak boleh mengadakan pungutan yang berkaitan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa baru, penilaian hasil belajar siswa dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan. 

Yang namanya pungutan di sekolah sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan oleh Mendikbud, apalagi pihak sekolah mengadakan pungutan yang tujuannya untuk menambah kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. 

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalgi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," ujar Pak Menteri Anies. Beliau juga sudah menghimbau kepada pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengingatkan setiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pungutan liar di sekolah. 

Related Posts

Load comments