Beasiswa S2 untuk PNS Lingkungan Kemendikbud

Beasiswa S2 Untuk PNS Lingkungan Kemendikbud - Informasi Beasiswa terbaru kali ini adalah Beasiswa pascasarjana untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya yaitu guru yang bersatatus PNS dan mempunyai niat dan tekad untuk melanjutkan studi ke jejang lebih tinggi yaitu S2. Bagi Anda yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan secara online mulai tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016. Untuk informasi lebih lanjutnya simak informasi dibawah ini. 

Beasiswa S2 untuk PNS Kemendikbud

Beasiswa pascasarjana untuk PNS Kemendikbud. Informasi beasiswa pascasarajana untuk PNS lingkungan Kemendikbud ini juga telah dimuat dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud no.24827/A3.2/KP/2016. Yang isinya mengenai beasiswa program pendidikan pascasarjana. Adapun isi lengkap dari Surat Edaran tersebut seperti dibawah ini: 

Dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi, Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan program S2 melalui Beasiswa Pendidikan Biro Kepegawaian bekerjasama dengan Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia dengan 2 (dua) pilihan program studi, yaitu
  1.  Pengembangan Kurikulum
  2. Administrasi Pendidikan
Adapun persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: 
  • Pendaftaran dibuka secara online pada tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016
  • Pegawai negeri sipil yang berminat dapat mendafar dan membuka informasi Beasiswa Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada alamat website belajar.kemdikbud.go.id/beasiswa
Adapun lampiran yang perlu dipersiapkan antara lain: 
  • SK PNS
  • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
  • pas photo
Itulah tadi isi dari Surat Edaran mengenai beasiswa pascasarjana (S2) bagi PNS di lingkungan Kemendikbud. Adapun informasi lain mengenai program beasiswa ini yaitu: 

Adapun tujuan dari program beasiswa pascasarjana untuk PNS di lingkungan Kemendikbud ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai dalam rangka pengembangan SDM di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Daya tampung pada setiap program studi yang ditawarkan pada beasiswa pascasarjana khusus PNS di lingkungan Kemendikbu ini adalah sebanyak 20 (dua puluh) orang untuk tahun ajaran 2016/2017.

Adapun waktu pelaksanan program beasiswa ini yaitu: 
  1. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 23 Juli 2016
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website pada tanggal 28 Juli 2016.
  3. Ujian seleksi berupa Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris akan dilakukan secara online pada tanggal 1 Agustus 2016.
  4. Pengumuman hasil seleksi ujian melalui website pada tanggal 10 Agustus 2016.
  5. Daftar Ulang dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia pada tanggal 18 sampai dengan 23 Agustus 2016.
  6. Pra Perkuliahan pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus 2016.
  7. Mulai perkuliahan pada tanggal 1 September 2016
Persyaratan Lengkap calon pendaftar program beasiswa ini yaitu; 
  • Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mempunyai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
  • Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  • Lulus seleksi administrasi dan online yang diselenggarakan oleh sekretariat Beasiswa Pendidikan Biro Kepegawaian Setjen Kemendikbud.
Tidak sedang:
  1. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  2. Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
  3. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  4. Mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
  5. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  6. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  7. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
  8. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
  9. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Tidak pernah:
  1. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
  2. Dibatalkan dalam tugas belajar karena kesalahannya.
  • Batas maksimal usia pegawai pelajar adalah 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  • Memiliki IPK S1 minimal 2,75.

Setelah mendaftar secara online, PNS yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi akan mengikuti ujian seleksi berupa tes potensi Akademik dan Bahasa Inggris yang akan dilakukan secara online di tempat yang akan ditentukan kemudian. Pengumuman hasil seleksi akhir juga akan di umumkan melalui website tempat mendaftar. 

PNS yang lolos seleksi akan menandatangani kontrak pemberian beasiswa dengan pejabat yang berwenang serta mendapatkan pembekalan mengenai pemberian tugas belajar dari Biro Kepegawaian. 

Form pendaftaran bisa langsung dibuka di link berikut ini: Pendaftaran Beasiswa PNS Online

Selamat Mencoba...

Related Posts

Load comments