Kepala Sekolah Mendapatkan Insentif 1,5 Juta - Kepala Sekolah adalah salah satu orang yang mempunyai peran penting dalam kemajuan setiap sekolah-sekolah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan imbalan atau insentif yang lebih, karena selain mempunyai tugas pokok mengajar di sekolah, Dia juga mempunyai tanggung jawab untuk memanage (mengatur) operasional dari sekolahan tersebut. Maka dari itu, berikut ini ada beberapa kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dana insentif di luar gaji pokok dan tunjangan profesi.
Kepala Sekolah di Kutai dikumpulkan di Disdik |
Kalimantan Timur - Sungguh beruntung para kepala sekolah yang ada di daerah Kutai Timur - Kalimantan Timur. Sebab mereka akan mendapatkan bantuan dana insentif di luar gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG) yang besaranya tergantung dari tingkatan sekolah yang mereka pimpin.
Untuk kepala sekolah yang menjabat di tingkat SD (Sekolah Dasar) akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.000.000. Kepala sekolah yang menjabat di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.250.000. Sedangkan Kepala Sekolah yang menjabat di tingkat SMA/SMK akan mendapatkan insentif bantuan dana insentif sebesar Rp. 1.500.000,-
Pemberian bantuan dana insentif untuk Kepala Sekolah tersebut diberikan setelah mereka memiliki jam mengajar paling tidak 6 (enam) jam dalam satu minggu. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur Imam Hidayat.
"Kepala Sekolah punya beban kerja lebih termasuk pertanggung jawaban penggunaan angaran baik BOSDA hingga BOSNAS serta pengelolaan sekolah lain," tambahnya seperti juga dilansir dari JPNN (28/6).
Pemberian insentif ini pada dasarnya karena seorang kepala sekolah merupakan guru biasa yang diberi mandat lebih untuk melakukan pengaturan (managerial) terhadap pengelolaan sekolah. Sehingga dia mempunyai tanggung jawab besar untuk memajukan sekolahannya.