Tunjangan Guru Telah Ditransfer ke Pemda

Tunjangan Guru telah ditransfer ke Pemda

Tunjangan Guru Telah Ditransfer ke Pemda - Kabar gembira bagi para guru di seluruh tanah air Indonesia, pasalnya Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah di transfer dari Pusat ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah dari Pemda tunjangan tersebut selanjutnya akan langsung diberikan kepada guru-guru di seluruh daerahnya masing-masing. 

Jika ada salah satu guru yang belum mendapatkan tunjangan, maka bisa langsung mengkrosceknya di masing-masing Pemda. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan. "Jika masih ada guru PNS yang belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair".

Kemacetan pencairan tunjangan guru biasanya bukan terjadi dari pihak Kementrian. Melainkan dari pemerintah daerah yang langsung diberikan kepada guru. Namun, Kementrian juga akan tetap mengawasi dengan cara turun ke lapangan. Bapak Anies juga menambahkan bahwa kemacetan dalam pencairan Tunjangan Guru tidak boleh terjadi dan tidak boleh dibiarkan, Tunjangan tersebut adalah hak guru, kami akan mengecek daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya belum turun".


Dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) Sumarna Surapranata juga ikut menambahkan bahwa untuk rapelan uang insentif bagi guru Non PNS juga akan cair di akhir bulan April ini. Untuk pencairan tunjangan insentif guru Non PNS ini akan secara lansung ditransfer dari Kementrian pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan. 

Kriteria guru Non PNS yang berhak menerima insentif tersebut adalah guru yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), selain itu mereka juga memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajarnya juga telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Cara mengajukan tunjangan fungsional Guru Honorer (Non PNS)
Menurut Pranata, Tunjangan profesi guru Non PNS sudah cair sejak bulan Maret 2015 silam. Sementara itu, untuk guru PNS pencairannya langsung di Pemda masing-masing daerah, dan bergantung kepaa Pemdanya. "Kalau dari Kementrian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua," jelasnya seperti dilansir oleh jpnn. 

Related Posts

Load comments