Batas Akhir Verifikasi Peserta Sertifikasi Guru

Batas Akhir Verifikasi dan Validasi data Peserta Serfitikasi Guru - Berdasarkan surat Edaran Tentang Sertifikasi Guru yang diterbitkan pada tanggal 19 April 2016 yang berisi bahwasanya pada tahun 2016 ini terhitung dari data yang masuk di Kemdikbud, masih banyak guru yang belum tersitifikasi. Maka dari itu, dengan adanya kegiatan sertifikasi pada tahun 2016 ini, diharapkan bapak/ibu guru untuk melanjutkan proses verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut dalam sertifikasi tahun ini. Proses verifikasi dan validasi terakhir sampai tanggal 25 Mei 2016.


Berikut ini adalah isi surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada tanggal 19 April 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia:

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016. Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.

Itulah tadi isi dari surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal, Sumarna Surapranata. Surat tersebut ditembuskan juga kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti; dan Rektor LPTK seluruh Indonesia. Dibawah ini adalah gambar asli dari surat pemberitahuan tersebut:

Klik untuk memperbesar


Related Posts

Load comments