Pencairan Gaji Ke-14. Beberapa hari yang lalu, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menginformasikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Untuk masa pencairannya, Gaji Ke-13 akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri, Sedangkan untuk Gaji ke-14 akan turun Ketika masa jelang masuk sekolah. Mengingat pada masa tersebut PNS membutuhkan anggaran lebih guna menutupi kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.
Baca Juga:
Pemberian Gaji ke-14 tersebut dilakkan oleh Pemerintah sebagai pengganti wacana kenaikan gaji PNS yang belum dapat diterapkan mengingat pertumbuhan ekonomi belum mencapai target 7 persen, menurut Tjahjo Kumolo selaku Mendagri. Dengan adanya gaji ke-14 ini, Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak lagi terbebani dengan kebutuhan-kebutuhan tambahan yang harus dipenuhinya selama tahun ajaran baru. Dan tentunya gaji ke-14 ini sangat membantu sekali di kala kenaikan sekolah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Lebih baik Gaji ke-14 dari pada Kenaikan Gaji. Hal itulah yang patut disyukuri oleh para Pegawai Negeri Sipil, karena dengan adanya gaji ke-14 ini yang jelas jumlah yang diterima lebih besar dari pada jika gaji PNS dinaikkan hanya sekitar 50-100 ribu rupiah. Jika kenaikan gaji PNS tidak terlalu besar, maka itu sama saja akan habis terkena anggaran rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan tiap bulannya, namun jika diwujudkan dengan gaji ke-14, maka besaran dana itu masih tetap besar dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang sangat pengting, atau bisa dibilang sebagai tabungan untuk biaya pendidikan anak, bagi yang belum mempunyai anak, yaa.. anggap saja sebagai rejeki tambahan, bisa buat senang-senang atau beli barang elektronik baru.
Hal itu juga dikuatkan lagi oleh pernyatan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, menurutnya manfaat gaji ke-14 akan sangat dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil. "Jadi kebijakan gaji ke-14 ini jauh lebih baik, lebih terasa manfaatnya bagi kami para PNS", kata Zudan, kemarin Rabu 27/1/16.
Zudan Arif Fakrullah juga menilai kebijakan gaji ke-14 lebih baik, karena kalau gaji yang dinaikkan jumlahnya juga tidak signifikan. Kemungkinan hanya berkisar antara 50 - 100 ribu / bulannya. jumlah segitu dinilai kecil, tetapi kalau dari jumlah total gaji pasti nilainya lebih besar.
Beliau juga menyambut baik rencana penggelontoran gaji ke-14 yang kemungkinan akan dilaksanakan pada masa menjelang tahun ajaran baru mendatang. Pasalnya pada saat-saat tersebut, kebutuhan para Pegawai Negeri Sipil meningkat drastis, apalai yang mempunyai anak banyak dan sudah menginjak Sekolah Menenagh atas.
Namun begitu, Zudan Arif Fakrullah juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari pemerintah untuk membahas rencana penggelontoran gaji ke-14. "Kalau diminta (ikut membicarakan) Korpri siap memberi masukan terbaik. Tapi memang sampai saat ini belum ada permintaan," ungkap Zudan Arif Fakrullah. (sumber:jpnn.com)