Ilustrasi E-KTP, foto: Rangga Sencaya/detikFoto |
KTP Seumur Hidup - Perlu Kalian ketahui bahwa untuk e-KTP yang baru dibuat sekitar akhir tahun Desember 2015 sampai sekarang akan tertera masa berlaku Seumur Hidup. Salah satu admin dari bangsaku.web.id pada saat ingin mengganti KTP dikarenakan pindah kabupaten, yang awalnya dari Kabupaten Banyuwangi, kemudian pindah kependudukan menjadi warga dari Kabupaten Jember, setelah mendapatkan e-KTP yang baru, sekitar Bulan Desember 2015 sudah tertera Seumur Hidup untuk masa berlakunya KTP. Jadi, e-KTP tersebut bisa dipergunakan seumur hidup, tidak perlu memperpanjang masa berlakunya. Hal tersebut merupakan suatu kemajuan dari tata administrasi di negara kita, menurut pribadi admin. Karena untuk mengurus KTP tidak semudah mengurus pendaftaran saat kuliah, tidak bisa ditentukan berapa hari jadinya, pengalaman pribadi admin, untuk mengurus e-KTP kurang lebih 2 bulan, jadi rasa jenuh, malas, dan kecewa dengan pelayanan dialami oleh admin. Mudah-mudahan ke depannya untuk urusan e-KTP ini tidak serumit dahulu.
Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meskipun masih ada yang tertera tanggal masa berlaku di dalamnya. Perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya. "Bagi Anda yang masa berlaku e-KTPnya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap aktif bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluwarsanya," Ucap Mendagri dalam pesan singkat, kamis 28/1/16 sumber: detik.com
Baca Juga:
Jadi, bagi Anda yang belum tahu mengenai e-KTP yang sudah habis masa berlakunya dan masih bisa digunakan, mulai dari sekarang Anda harus paham betul mengenai status e-KTP seumur hidup ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calon ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi. Dan Anda tidak perlu takut dan khawatir apabila e-KTP Anda ditolak saat menunjukkannya kepada ketua RT atau sewaktu ada razia kepolisian ataupun saat mengurus surat-surat penting di kantor/ lembaga manapun.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7A. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak perlu melakukan perpanjangan. e-KTP tersebut berlaku seumur hidup.
Hal ini perlu dikehui dan disebarkan beritanya kepada masyarakat luas mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup. Padahal e-KTP kadaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.