Tema dan SE Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

SE dan Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai pelaksanaan Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 2019 yang jatuh pada hari Selasa 1 Oktober 2019. Sebagai rakyat Indonesia tentunya kita dihimbau untuk meneyelenggarakan peringatan hari Kesaktian Pancasila diantaranya yaitu pada tanggal 30 September seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk memasang bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktobernya, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah melaksanakan upacara bendera dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendikbud terkait penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019.

No: 109497/MPK.E/TU2019
Sifat : sangat segera
Hal  : Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari KEsaktian Pancasila Tahun 2019
Hari Kesaktian Pancasila 2019

"Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 akan diperingati secara nasional dengan tema "Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia".
Kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gurbernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, PImpinan Lembaga Non Struktural, PImpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gurbernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta  KEpala Perwakilan RI di luar negeri dimohon menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 pada hari Selasa 1 Oktober 2019 dalam suasana khidmat, tertib, dan sederhana. Dapat kami sampaikan bahwa Pedoman Penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila Tahun 2019 dapat diunduh.

Demikian untuk mendapatkan perhatian,
Salam Takzim, 
Muhadjir Effendy

Dari Cuplikan Surat Edaran di atas, dapat kita ketahui bersama bahwa Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 2019 ini adalah: 
"Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia"

Selain itu, kami juga akan hadirkan Surat Keputusan Presiden terdahulu yang isinya tentang perintah melaksanakan peringatan hari Kesaktian Pancasila, silahkan simak di bawah ini: 

SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/TAHUN 1967
TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 OKTOBER SEBAGAI PERINGATAN HARI 
KESAKTIAN PANCASILA
KAMI PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :  1. bahwa berkat kewaspadaan dan daya juang seluruh  rakyat Indonesia pengkhianatan G30S/PKI yang akan menghancurkan Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan.
2  bahwa hari 1 Oktober 1965 dengan demikian memiliki ciri dan corak yang khusus sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan akan  kebenaran serta kesaktian Pancasila  sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
3  bahwa dipandang perlu meningkatkan Suatu  Keputusan Menteri/Panglima Angakatan Darat Nomor Ke  977/9/1966 tanggal  17 September 1966, dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan Nomor Kep.B.134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yangmenetapkan Hari 1 Oktober  sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Mengingat:   1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1)
2. Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/1967
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA   :   Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
KEDUA  :  Hari Kesaktian Pancasila  diperingati  oleh seluruh Indonesia secara khidmat dan tertib.
KETIGA  :  Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1967
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI

Surat Kedua. 

SURAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/TAHUN 1980
TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI PERTAHANAN-KEAMANAN/PANGLIMA 
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMBINA DAN 
MENGELOLA MONUMEN PANCASILA SAKTI LUBANG BUAYA DI JAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :  bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembinaan dan  pengelolaan Monumen Pancasila Sakti Lubang  Buaya di Jakarta  dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pembinaan dan pengelolaan monumen tersebut.

Mengingat:   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:   Menugaskan kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk membina dan mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta.

KEDUA:  Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh  Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

KETIGA:   Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pembinaan dan pengelolaan tersebut dalam diktum PERTAMA dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahanan Keamanan.

KEEMPAT:  Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 1980
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI

Demikianlah tadi beberapa informasi yang dapat kami sampaikan, apabila Anda membutuhkan file surat Edaran asli yang berbentuk pdf, Anda bisa langsung mengunduhnya pada link download yang telah kami sediakan di bawah ini: 

Link Download: 

Related Posts

Load comments