Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019 SMP, SMA, SMK dari BSNP

Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019 dari BSNP. Pada kesempatan kali ini, kami ingin membagikan informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Naisonal (UN) Tahun ajaran 2017/2018. Dimana informasi POS Pelaksanaan UN tahun 2019 ini langsung dikeluarkan melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS Penyelenggaraan UN tahun ajaran 2018/2019. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian hasil belajar , salah satu diantaranya yaitu Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN, maka dari itu pemerintah perlu menetapkan POS yang mengatur penyelengaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Naisonal tahun pelajaran 2018/2019.


Download POS UN (UNBK, UNKP dan UN Perbaikan) 2019 resmi dari BSNP. Di dalam POS UN tahun ajaran 2018/2019 telah banyak hal yang dibahas, mulai dari persiapan pelaksanaan UN sendiri hingga pada tahap penilaian. Pelaksanaan UN di tahun 2019 ini kurang lebih hampir sama dengan pelaksanaan UN di tahun 2018 lalu. Dimana untuk pelaksanaan UN sendiri akan dibagi menjadi 2 model, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Sedangkan Untuk Jadwal Pelaksanaan UNBK dan UNKP juga sudah tersedia lengkap di dalam POS UN tersebut. 

POS UN 2019 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C /Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari POS UN 2018 yang versi lengkapnya dapat anda download dengan cara klik link download yang tersedia pada laman artikel ini: 

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0047/P/BSNP/XI/2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

BAB I
PENGERTIAN

1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. 
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan pensil.
11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. 
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban. 
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL

B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN

a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atauSPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal 

a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
e. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: 
1) pemutakhiran data;
2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.

g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan

1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung;

2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung.

3. Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN: 

a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait. 

4. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
b. menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
c. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
d. satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut. 

1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian. 
2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 
3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 

e. satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
f. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini. 

Pelaksanaan Ujian: 
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
a. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
b. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
c. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
d. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
f. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; 
h. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
j. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UNTingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

BAB V 
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Prosedur Pelaksanaan UNBK

1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;

d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”

e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;

i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; 
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:

1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujianberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Jadwal Pelaksanaan UNBK SMP, SMA, MA dan SMK
Gambaran umumnya di bawah ini, untuk mengetahui jadwal detailnya, silahkan saja langsung di download file POS UN nya. 

Jadwal UNBK SMK 
Senin, 25 Maret 2019 Bahasa Indonesia
Selasa, 26 Maret 2019 Matematika
Rabu, 27 Maret 2019 Bahasa Inggris
Kamis, 28 Maret 2019 Teori Kejuruan 

Jadwal UNBK SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman *)
Senin, 1 April 2019 Bahasa Indonesia
Selasa, 2 April 2019 Matematika
Kamis, 4 April 2019 Bahasa Inggris
Senin, 8 April 2019  Satu mata  pelajaran jurusan  yang diujikan **)

*) Termasuk SPK
**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau 
Keagamaan yang diujikan dalam UN. 

Jadwal UNBK SMP/MTs
Senin, 22 April 2019 Bahasa Indonesia  
Selasa, 23 April 2019 Matematika  
Rabu, 24 April 2019 Bahasa Inggris  
Kamis, 25 April 2019 IPA  


BAB VI 
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)

Prosedur Pelaksanaan UNKP
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
Peserta UN:

a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya; 
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:

1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujianberakhir;
r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Jadwal UNKP SMP, SMA, MA dan SMK

Jadwal UNKP SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman *)
Senin, 1 April 2019  07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Selasa, 2 April 2019  07.30 – 09.30  Matematika
Kamis, 4 April 2019  07.30 – 09.30  Bahasa Inggris
Senin, 8 April 2019  07.30 – 09.30 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan **)
*) Termasuk SPK
**) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB *)
Senin, 22 April 2019  10.30 – 12.30  Bahasa Indonesia
Selasa, 23 April 2019  10.30 – 12.30  Matematika
Rabu, 24 April 2019  10.30 – 12.30  Bahasa Inggris
Kamis, 25 April 2019  10.30 – 12.30  IPA
*) Termasuk SPK

BAB X
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

keterangan: 
untuk melihat lebih jelas dan lengkapnya mengenai informasi yang ada di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2018/2019. Anda bisa langsung mendownload file POS UN 2018 pada link download di bawah ini. Ikutilah proses download sesuai dengan prosedur dan tatacaranya pada website ini, agar file yang anda download terbebas dari pengaruh virus dan malware lainnya. Sekian Terimakasih...

Related Posts

Load comments