Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS 2018 LULUS Administrasi

Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS 2018 LULUS Administrasi. Pada kesempatan ini kami ingin berbagi informasi megenai Beberapa Ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga/kementerian terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu test dengan sistem CAT atau berbasis komputer. Kali ini informasi datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat (KemenkumHAM) melalui surat Pengumuman dari Sekretariat Jenderal tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018. Di dalam pengumuman tersebut sudah dijelaskan mengenai persyaratan, ketentuan dan tatacara mengikuti test CAT atau SKD bagi para pendaftar CPNS yang sudah dinyatakan lolos/lulus seleksi Administrasi. 

Persyaratan/Tatacara Mengikuti SKD bagi CPNS Kemenkumhan 2018 yang sudah dinyatakan lolos/lulus pada tahap awal yaitu seleksi Administrasi diantaranya adalah para peserta diwajibkan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 22 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2018 melalui laman sscn.bkn.go.id dan selanjutkan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar di provinsi sesuai dengan yang dipilih pada portal SSCN yang pelaksanaanya sekitar tanggal 26 Okober sampai dengan 28 Oktober 2018 (jadwal lengkap akan diumumkan kemudian). 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Pengumuman Tersebut:

PENGUMUMAN
Nomor : SEK.KP.02.01-847
TENTANG 
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PADA SELEKSI CPNS TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan  hasil  keputusan  rapat  panitia  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)
Tahun 2018 disampaikan hal sebagai berikut :
A.  Peserta  yang  dinyatakan  LULUS  Seleksi  Administrasi  dengan  mempertimbangkan kesesuaian  data,  dokumen unggah  atau  dokumen  yang  dikirimkan  melalui PO. Box,adalah  sebagaimana  daftar  terlampir.  Bagi  peserta  yang  dinyatakan  lulus  wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.  Formasi  umum,  khusus  cumlaude,  khusus  putra/i  Papua  dan  Papua  Baratdengan kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, Perawat, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III:
a.  Mencetak  Kartu Peserta Ujian  pada tanggal 22  Oktober s.d. 25  Oktober 2018melalui laman https://sscn.bkn.go.id;
b.  Mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  di  provinsi  sesuai  dengan  yang telah dipilih pada portal SSCN dengan rentang waktu mulai tanggal 26 Oktober s.d 28 Oktober 2018 (jadwal lengkap akan diumumkan kemudian);
c.  Pakaian  pada  saat  pelaksanaan  SKD  :  memakai  kemeja  putih  tanpa  corak,celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti),sepatu pantofel (rapi dan sopan).  Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
d.  Peserta wajib membawa :
-  Kartu Peserta Ujian.
-  KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
e.  Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
f.  Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan  alasan  apapun  pada  waktu  dan  tempat  yang  ditetapkan,  maka dinyatakan gugur;
g.  Bagi  peserta  dan  para  pengantar  tidak  diperkenankan  untuk  memarkir kendaraan roda empat  dan roda dua  didalam lingkungan  tempat pelaksanaan seleksi;
h.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan  kelulusan  dengan  motif  apa  pun,  maka  hal  tersebut  merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
i.  Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi tangung jawab pendaftar/peserta.
j.   Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

2.  Formasi  khusus  penyandang disabilitas  pada jenjang Pendidikan Sarjana dan Diploma III,
wajib melakukan  verifikasi kriteria/jenis  disabilitas  dengan jadwal dan tempat pelaksanaan  sebagaimana  lampiran pengumuman  ini,  dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Membawa:
-  Surat keterangan dokter pemerintah (asli) tentang kriteria/ jenis  disabilitas yang disandang;
-  Lembar bukti pendaftaran SSCN.
b.  Bagi  peserta  yang  telah  dinyatakan  sesuai  dengan  kriteria/  jenis  disabilitas sesuai yang dipersyaratkan akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
c.  Mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  di  provinsi  sesuai  dengan  yang telah dipilih pada portal SSCN dengan rentang waktu mulai tanggal 26 Oktober s.d 28 Oktober 2018 (jadwal lengkap akan diumumkan kemudian);
d.  Pakaian  pada  saat  pelaksanaan  SKD  :  memakai  kemeja  putih  tanpa  corak,celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti),sepatu pantofel (rapi dan sopan).  Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
e.  Peserta wajib membawa :
-  Kartu Peserta Ujian.
-  KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
f.  Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
g.  Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan  alasan  apapun  pada  waktu  dan  tempat  yang  ditetapkan,  maka dinyatakan gugur;
h.  Bagi  peserta  dan  para  pengantar  tidak  diperkenankan  untuk  memarkir kendaraan roda empat  dan roda dua  didalam lingkungan  tempat pelaksanaan seleksi;
i.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan  kelulusan  dengan  motif  apa  pun,  maka  hal  tersebut  merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
j.   Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi tangung jawab pendaftar/peserta.
k.  Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

3.  Formasi  umum  dan  khusus  Putra/I  Papua  dan  Papua  Barat  jabatan  Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat sebagaimana terlampir.
4.  Bagi  peserta  SLTA  sederajat  formasi  umum  Penjaga  Tahanan  Kantor  Wilayah Kementerian  Hukum  dan  HAM  Sulawesi  Tengah  sesuai  dengan  Surat  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan RB  tentang penundaan pelaksanaan  seleksi CPNS  Tahun  2018,  pelaksanaan  seleksi  ditunda  dan  akan  diumumkan
pelaksanaannya kembali.
5.  Ketentuan yang harus dipenuhi pada formasi Umum dan Putra/I Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat :
a.  Peserta yang telah dinyatakan lulus  wajib  melakukan verifikasi  dokumen  asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal 22 s.d 25 Oktober 2018;
b.  Bagi peserta  SLTA Sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
c.  Peserta wajib membawa dokumen asli, yaitu:
   -  Ijasah/ STTB (asli).
   -  Kartu Tanda Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli).
   -  Lembar bukti pendaftaran SSCN
d.  Peserta  memakai  kemeja  putih  tanpa  corak  celana  panjang  hitam  sepatu pantofel (rapi dan sopan), bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
e.  Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap II ( verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan) akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
f.  Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan  alasan  apapun  pada  waktu  dan  tempat  yang  ditetapkan,  maka dinyatakan gugur;
g.  Bagi  peserta  dan  para  pengantar  tidak  diperkenankan  untuk  memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;
h.  Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 27 Oktober 2018 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;
i.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan  kelulusan  dengan  motif  apa pun,  maka hal  tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
j.  Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi tangung jawab pendaftar/  peserta;
k.  Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

B.  Bagi peserta seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS,terkait  alasan  ketidaklulusan  dapat  di  lihat  pada  portal  SSCN  dengan  login menggunakan akun masing-masing pendaftar pada tanggal 23 Oktober 2018.

C.  Apabila  dalam  pelaksanaan  tahapan  seleksi  atau  dikemudian  hari  setelah  adanya pengumuman kelulusan  hasil  akhir, diketahui  terdapat keterangan  yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan.

Itulah tadi beberapa cuplikan isi dari file Pengumuman mengenai Persyaratan dan Tatacara mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Untuk CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2018 yang sudah dinyatakan lolos pada seleksi Administrasi. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung download file aslinya.

Link Download: 

Anda juga bisa melihat pengumuman Kelulusan di bawah ini: 

Related Posts

Load comments