Passing Grade SKD CAT BKN CPNS 2018. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Instansi Daerah dan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2018 masih akan dilaksanakan. Namun jika melihat dari seleksi tahun sebelumnya ternyata yang lolos ujian CAT pada seleksi kompetensi dasar hanyalah sedikit. Para pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Ujian SKD CPNS yang menggunakan sistem Ujian Computer Assisted Test atau yang lebih akrab dikenal dengan sistem CAT yang akan dilakanakan di masing-masing Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan formasi CPNS Tahun 2018 ini. Sudah pasti, para pelamar yang dinyatakan LULUS pada tahap seleksi administrasi awal merasa dag-dig-dug serr, merasa gelisah dan bimbang, apakah bisa menyelesaikan Ujian dengan standar minimal nilai yang telah ditetapkan atau lebih dikenal dengan istilah passing grade (ambang batas nilai lulus).
Passing Grade Ujian SKD CAT BKN CPNS 2018 Instansi Daerah & Kementerian. Pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem CAT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) para peserta ujian diharuskan mempersiapkan dengan semaksimal mungkin, karena nilai yang dipatok cukup tinggi. Passing grade yang ditetapkan oleh BKN pada Rekrutmen CPNS tahun 2018 ini lumayan cukup besar, Mungkin Anda akan mengerti betapa besarnya passing grade yang ditetapkan apabila anda sudah pernah mencoba latihan CAT milik BKN yang bisa bebas digunakan (simulasi).
Apa itu Passing Grade SKD CAT BKN? Bagi para pelamar yang masih tergolong baru mengikuti Rekrutmen CPNS dan belum pernah mencoba (simulasi) CAT milik BKN mungkin bertanya-tanya, apakah passing grade SD CAT BKN itu?
Passing grade SKD CAT BKN adalah ambang batas nilai yang merupakan salah satu hal penting dalam mengikuti tes SKD CAT BKN pada CPNS Guru, Tenaga Kesehatan pada Instandsi darah atau CPNS Kementerian Tahun 2018 ini. Passing grade berkaitan dengan soal tes yang akan diujikan dalam Tes SKD CPNS2018 Kementerian/Lembaga Instansi Daerah tahun 2018 ini.
Di dalam Soal Ujian yang menggunakan sistem CAT tersebut terdapat beberapa komponen yang harus Anda ketahui yang nantinya akan berkaitan dengan pencapaian passing grade atau ambang batas nilai. Materi yang akan diujikan berisi tentang Soal/Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dari masing-masing soal dalam tes SKD tersebut terdiri dari soal TWK, TIU dan TKP yang semuanya mempunyai passing grade atau ambang batas nilai yang telah ditentukan oleh BKN pada tahun 2018 ini. Setiap tahunnya ada sedikit perubahan mengenai passing grade CAT BKN.
Misalnya saja pada tahun 2013 yang lalu, passing grade tes CPNS ditentukan sebesar 70 untuk Tes Wawancara Kebangsaan, 75 untuk Tes Pengetahuan Umum dan 105 untuk Tes Karakteristik Pribadi. Kemudian pada tahun 2014 juga mengalami sedikit kenaikan jumlah passing grade dari sebelumnya total skor minimal 250 maka untuk tahun 2014 lalu total skor minimal yang harus dicapai sebesar 271 dengan perubahan pada nilai karakteristik pribadi dari sebelumnya sebesar 105 berubah menjadi 126, sedangkan untuk yang lainnya masih tetap.
Lantas, Kira-Kira Berapa Passing Grade Untuk Ujian SKD CAT BKN pada CPNS KemenkumHAM, MA dan CPNS Periode 2 tahun anggaran 2017 ini?
Berikut informasi untuk Passing Grade CPNS Tahun lalu (2017):
Passing Grade SKD CAT BKN Tahun 2017:
- Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) = 75
- Tes Intelegensi Umum (TIU) = 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 143
Permenpan nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes SKD CPNS Tahun 2017
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 di Pasal 1 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa Nilai ambang batas tes SKD yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawancara Kebangsaan.
Namun pada pasal 4 dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tersebut tidak berlaku bagi peserta yang menadftar pada jenis formasi:
- Cumlaude/dengan pujian;
- Penyandang disabilitas;
- Putra/putri Papua/Papua barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim
Untuk lebih jelasnya silahkan download disini: Permenpan no. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2017
Passing Grade CPNS Tahun 2018
Sesuai dalam isi PermenPAN-RB nomor 37 Tahun 2018 pasal 2 disebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakter Pribadi ITKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun nilai Ambang batasnya sudah tertera pada Pasal 3 yaitu: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Untuk ketentuan-ketentuan selanjutnya seperti penetapan untuk formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude), Disabilitas, Putra-Putri Papu dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Nasional Dispora dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Para Medis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II bisa dilihat pada file aslinya yang dapat Anda download di bawah ini.