Surat BKN: Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2018

Surat BKN: Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2018. Pada kesempatan kali ini kami ingin membagikan informasi dari Badan Kepegawaian Negara yang belum lama ini telah mengeluarkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang isinya tentang Batas waktu penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat aslinya dapat Anda unduh pada link download yang sudah kami sediakan. 

Berikut cuplikan dari isi dari Surat dari BKN tentang Batas usul kenaikan pangkat PNS yang bisa anda download. Namun, informasi di bawah ini bukanlah informasi lengkap dari isi surat tersebut, hanya potongan informasi yang sengaja kami hadirkan. Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya isi surat tersebut, Anda bisa langsung mendownloadnya. 

Badan Kepegawaian Negara

Perihal : Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 

Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, bersama ini diberitahukan dengan hormat, bahwa: 

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 antara lain dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembinaan Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas. 

3. Berdasarkan Peraturn Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, antara lain dinyatakan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari dan untuk Periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan, demikian juga untuk usul kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas. 

dst... 
selengkapnya bisa dilihat di file Aslinya. 

7. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 

8. Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I, golongan Ruang IV/b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala BKN nomor 25 Tahn 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah; 

9. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan pangkat sebagaimana tersebut di atas, BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less paper, dengan penjelasannya sebagai berikut: 

a. Seluruh instansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO pada saat usul kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya. 
b. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur mealui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
c. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkan dan Nominatif). 
d. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktur Pengadaan dan Kepangakatan 
e. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Daerah, dapat dikonsultasikan kepada Kantor Regional BKN di wilayah kerja masing-masing .

10. Bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan di samping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya. 

11. Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di BKN pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 21 maret 2018 dan untuk usul Kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 sudah dapat diterima pada bulan Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 24 September 2018.

12. Khuss bagi pemangku jabatan Fungsional Madya yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan fungsional utama apabila tersedia formasi berasarkan analisis jabatan dan beban kerja kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN. 

13. Pemangku jabatan fungsional yang telah ditetapkan pengangkatan jabatannya menjadi pejabat fungsinal jenjang utama sejak tanggal 7 April 2017 serta akan diusulkan kenaikan pengkatnya gar melampirkan Surat Berita Acara Sumpah Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan fungsional utama. 

14. Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Link Download : 

Related Posts

Load comments