JUKNIS PKW (Pendidikan Kecakapan Wirausaha) 2018

JUKNIS PKW (Pendidikan Kecakapan Wirausaha) 2018. Program Pendidikan Kecapakan Wirausaha (PKW) adalah program pemberian bantuan kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan, Yayasan/Sekolah, Badan Usaha/Industri, dan Perguruan Tinggi untuk mengadakan program pembinaan dan pelatihan Wirausaha yang sumber biaya / dananya Kemendikbud, Direktoral Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Program ini diadakan dengan tujuan agar dapat mengentaskan jumlah pengangguran dan kemiskinan di negara Indonesia. Anda bisa mendapatkan JUKNIS PKW Tahun 2018 para artikel ini. 

Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha 2017

Download JUKNIS PKW 2018. Bagi Anda yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan atau Lembaga yang bisa mengelola program PKW 2018 ini, Anda bisa mengajukan untuk mengelola program ini. Biaya yang akan diberikan kepada masing-masing peserta adalah sebesar Rp. 2.760.000,-. Jika Anda Bisa mengajukan 100 peserta, maka jumlah dana yang akan Anda kelola jumlahnya adalah sebesar Rp. 275.000.000,-. Apabila lembaga Anda memang sudah mempunyai Sumber Daya untuk mengelola program ini, silahkan saja mengajukan proposal. Juknis PKW 2018 bisa anda download pada link download yang berada paling bawah artikel ini. Namun, kami juga akan memberikan cuplikan isi dari JUKNIS PKW 2018 dibawah ini; 


PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA DI DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018



LATAR BELAKANG
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah penting yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia saat ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Menurut berita resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa atau sebesar 10,86% dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016).

Keadaan tersebut akan memberikan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak melanjutkan dapat berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang selanjutnya akan dapat memicu munculnya permasalahan sosial seperti kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking), maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.

Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bagi masyarakat.


Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)

Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang ada di masyarakat. 

Tujuan Program PKW
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap berwirausaha kepada peserta didik.
Mendorong dan menciptakan rintisan usaha baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Penyelenggara Program PKW
Program PKW dapat diselenggarakan oleh:
1. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
2. Lembaga/yayasan/Sekolah
3. Badan usaha/industri
4. Perguruan Tinggi
5. Organisasi Mitra

Peserta Didik PKW
Sasaran penerima bantuan PKW adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan dan/atau belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.

Kurikulum Pelaksanaan Program PKW
a. Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran minimal 150 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 100 jam materi keterampilan). Proses pembelajaran teori 30% dan praktek 70%.
b. Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan dapat dilihat pada lampiran 2.
c. Pembelajaran program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun karakter pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.

Proses Kegiatan PKW
Tahapan kegiatan dalam penyelenggaraan program PKW adalah sebagai berikut:
a. Rekrutmen peserta didik
b. Proses pembelajaran teori dan praktik (keterampilan dan kewirausahaan)
c. Evaluasi pembelajaran
d. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok
e. Pendampingan rintisan usaha minimal 3 (tiga) bulan

Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah

1. Besaran Bantuan
Pada tahun 2017 lalu, Bantuan pemerintah program PKW disalurkan dalam bentuk dana/uang kepada lembaga yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW. Total dana Bantuan Program PKW tahun 2017 sebesar Rp. 106.650.000.000,- (seratus enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 39.500 peserta didik. Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program PKW Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang.

Pada Tahun 2018 ini Bantuan pemerintah program PKW disediakan melalui APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk 46.500 peserta didik dengan besaran dana per orang sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
1. Kriteria Lembaga yang berhak memperoleh dana bantuan
a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada lampiran 5
2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id)
3) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau keputusan Perda.
4) Rumah Pintar, Bimbingan Belajar (Bimbel), atau yang sejenisnya dapat mengusulkan dan wajib melampirkan surat izin opersional dari dinas pendidikan Kabupaten/kota minimal 1 tahun operasional.
5) Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan Kabupaten/Kota, bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi atau berkinerja A/B tidak harus melampirkan rekomendasi.

b. Lembaga/yayasan/Sekolah
1) Sekolah Menengah Kejuruan dapat mengajukan bantuan untuk mendidik masyarakat di lingkungan SMK dengan melampirkan SK pendirian SMK.
2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib memiliki izin opersional dan berbadan hukum dari Menkumham.
3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib memiliki izin opersional dari pihak yang berwenang
4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai format pada lampiran 5.
5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di daerah atau pusat.

c. Badan usaha/industri
1) Badan usaha atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana bantuan untuk mendidik masyarakat dapat mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat direktur
2) Menandatangani MOU bersama antara badan usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat

d. Perguruan Tinggi
1) Perguruan Tinggi melalui unit pengabdian masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha dapat mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan pelatihan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan kegiatan dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Menandatangani MOU bersama antara perguruan tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat.

e. Organisasi Mitra
Organisasi mitra PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi mitra PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit daerah wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat daerah yang terkait.

Kriteria calon Peserta Didik

Sasaran penerima bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berusia 16 - 40 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 16 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau program pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti program sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK);
c. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD;
d. memiliki kemauan untuk mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW.

Prosedur Penyampaian Proposal


keterangan:
a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal

1) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 A) dapat mengajukan bantuan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C lantai 1
2) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi / Badan Usaha/Industri (1 B) dapat mengajukan bantuan melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat www.banper.binsuslat.kemdikbud.go.id.
3) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 C) dapat mengajukan bantuan melalui ULT di setiap Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP-PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan 
Dikmas (BP-PAUD dan Dikmas) di 29 Propinsi (alamat tertera pada lampiran 1).

b. Proposal diterima di ULT dan dimasukkan dalam basis data Ditbinsuslat Ditjen PAUD dan Dikmas
c. Ditbinsuslat dan tim melakukan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diperlukan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melakukan penetapan usulan lembaga yang layak menerima bantuan pelaksanaan program PKW (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id).

Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:

1) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
2) Pakta integritas
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
4) Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5) Foto Copy Nomor Rekening Lembaga
6) Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan

d. Maksimal 3 minggu setelah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana.

4. Waktu pengajuan proposal

Waktu pengajuan proposal dimulai setelah juknis dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik , yaitu:

Waktu pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik sampai dengan bulan Juni tahun 2018 atau setelah bantuan pemerintah program PKW sudah habis disalurkan.

Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas akhir pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas akhir pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik.

Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat maupun PP/BP-PAUD dan DIKMAS untuk dihapuskan dalam daftar dokumen.

Jenis Keterampilan dan Peluang Usaha program PKW yang direkomendasikan
Berikut ini adalah jenis keterampilan dan peluang usaha yang direkomendasikan untuk dilaksanakan oleh calon Penyelenggara Program Bantuan PKW yang didasarkan pada analisis peluang usaha baik tingkat nasional, regional, maupun internasional, tetapi tidak menutup kemungkinan jenis keterampilan lainnya diluar bidang keterampilan dibawah ini yang disesuaikan dengan potensi lokal:

1. Jenis Keterampilan Bidang Kelautan dan Perikanan
Memenuhi kebutuhan primer manusia berupa makanan, budidaya dan pengolahan perikanan dan hasil laut maupun darat lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi.

2. Jenis Keterampilan Bidang Kuliner
Memenuhi kebutuhan primer manusia berupa makanan ringan, minuman, hingga makanan pokok, yang mempunyai potensi bagus, diolah dan dipasarkan dengan cara yang unik.

3. Jenis Keterampilan Bidang Fashion
Kebutuhan sekunder manusia yang membuka potensi bisnis luas adalah bidang fashion (pakaian, tas, sepatu, dll.), terutama model yang bisa memenuhi selera. Sistem pemasaran dan penjualannya secara online sangat populer saat ini. Konsep reseller dan dropship dalam sistem penjualan secara online mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat karena dapat memulai usaha dengan modal relatif terjangkau, bisa dijalankan dari rumah atau dimanapun.

4. Jenis Keterampilan Bidang Otomotif
Dunia otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, seperti usaha bengkel, ganti oli, sparepart, helm, dan jasa cuci.

5. Jenis Keterampilan Bidang Agrobisnis (Pertanian dan Peternakan).
Bisnis di bidang ini tidak hanya budidaya tetapi juga pengolahan hasil pertanian dan peternakan, termasuk beras, aneka sayuran, aneka buah-¬buahan, tanaman penting lainnya, ikan, daging dan usaha peternakan. Kerjasama dengan petani untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor sangat menjanjikan.

6. Jenis Keterampilan Bidang Kerajinan Tangan, Ukiran dan industry kreatif lainnya.
Bisnis di bidang ini selain untuk kebutuhan di dalam negeri, banyak diminati di Luar Negeri. Misalnya: batik, tenun, cinderamata, bordir, sulam pita, hiasan, aksesoris, sablon yang diimplementaskan dalam bahan kaos dan industry kreatif lainnya

7. Jenis Keterampilan Bidang Kesehatan dan Kecantikan.
Bisnis dibidang jasa kesehatan dan kecantikan (spa, refleksi, tata kecantikan kulit, tata kecantikan rambut, akupreser, akupunktur, pengobatan tradisional dll.) dan bidang produksi bahan kesehatan dan kecantikan yang aman, juga mengoptimalkan bahan baku lokal memilki potensi.
Download Juga: JUKNIS PKK 2018 & Contoh Proposalnya
8. Jenis Keterampilan Bidang Internet Marketing (digital marketing)
Indonesia merupakan negara pengguna internet urutan ketujuh dunia sejumlah 58 juta orang (Global Web Index, perusahaan riset yang meneliti pasar komsumen digital, dirilis tahun 2014). Pengguna internet di Indonesia adalah 25 persen dari populasi jumlah penduduk yang berjumlah lebih dari 240 juta orang. Jika tingkat pertumbuhan pengguna internet ini terus meningkat beberapa tahun ke depan, Indonesia menjadi pasar internet yang penting dan berpotensi di sektor usaha internet dunia. Banyak peluang usaha yang dapat dipasarkan melalui pemasaran digital (media sosial, misalnya facebook, twitter, Instagram), messenger (whatsapp, line, BBM). Jenis keterampilan ini tidak mengajarkan cara membuat website untuk internet marketing, tetapi bagaimana teknik memasarkan produk/jasa melalui media internet tanpa harus mempunyai produk/jasa.

Link Download: 

Related Posts

Load comments