JUKNIS PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) 2018

JUKNIS PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Tahun 2018. Selamat datang para pemilik lembaga kursus dan pelatihan di Seluruh Indonesia, pada kesempatan yang berbahagian ini kami ingin membagikan kabar gembira buat anda semua yang mempunyai lembaga kursus dan pelatihan (LKP). Karena Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecapakan Kerja Tahun 2018 sudah bisa anda download sekarang. Namun dalam website resmi infokursus belum dibagikan secara resmi, hanya beberapa LKP yang telah dipercaya terlebih dulu diberikan file Juknisnya. 


Download Juknis PKK LKP Tahun 2018. Pada artikel ini sengaja kami berikan link download untuk mengunduh secara langsung file JUKNIS PKK Terbaru tahun 2018 ini. Sehingga anda dapat mempersiapkan proposalnya untuk mengajukan bantuan dari pemerintah ini. Namun, sebelumnya juga akan kami sajikan cuplikan informasi yang ada di dalam JUKNIS tersebut, namun tidak banyak. 

PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
TAHUN 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pengangguran  sampai  saat  ini  merupakan  permasalahan  pokok  bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak  memiliki keterampilan  (unskill) sehingga  mereka  tidak  memiliki  daya  saing  untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, program pelayanan pendidikan dalam bentuk  kursus  dan  pelatihan  yang  berorientasi  pada  pengembangan keterampilan  sesuai  kebutuhan  Dunia  Usaha  dan  Dunia  Industri  (DUDI) merupakan  pilihan  yang  tepat  sebagai  upaya  pengentasan  pengangguran sekaligus kemiskinan.
Pada  era  Masyarakat  Ekonomi  ASEAN  (MEA)  saat  ini,  terjadi  kebebasan distribusi  arus  barang,  jasa,  dan  sumberdaya  manusia  antarnegara  ASEAN. Kondisi  seperti  ini  merupakan  tantangan  berat  tetapi  sekaligus  terbukanya berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang memiliki daya  saing.  Mereka  dapat  memanfaatkan  dan  mengakses  peluang  kerja  yang ada,  bukan  hanya  pada  skala  nasional  tetapi  juga  di  negara-negara  anggota ASEAN.
Program  Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK)  merupakan  program  layanan pendidikan  melalui  kursus  dan  pelatihan  berbasis  keterampilan  kerja  sesuai kebutuhan  Dunia  Usaha  dan  Dunia  Industri  (DUDI).  Program  PKK  merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang diharapkan dapat menghasilkan  lulusan  kompeten  pada  bidang  keterampilan  sesuai  kebutuhan DUDI sehingga dapat memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka  pada  era  MEA.  Program  PKK  merupakan  salah  satu  wujud  program penyelarasan  kursus  dan  pelatihan  dengan  kebutuhan  kompetensi  kerja  pada DUDI  dan  kewirausahaan.  Melalui  program  ini,  peserta  didik  dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menyelesaikan  program,  peserta  didik  dibantu  dan  dibimbing  oleh  lembaga penyelenggara program untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia sampai mereka dapat bekerja pada DUDI.

Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja  baru  yang  terampil/kompeten,  memiliki  etos  kerja  dan  daya  saing  tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  Masyarakat Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  menyiapkan bantuan  untuk  penyelenggaraan  program  PKK.  Bantuan  pemerintah  untuk penyelenggaraan  program  PKK  ini  dapat  diakses  oleh  lembaga  penyelenggara kursus  dan  pelatihan  yang  memenuhi  kriteria  dan  persyaratan  sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A.  Pengertian
Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK)  adalah  program  layanan  pendidikan  dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikankepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja.
Lulusan program PKK dapat bekerja pada perusahaan, industri manufaktur, industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya.
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
1.  Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan;
2.  Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan  bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
1.  Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
2.  Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
3.  Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan.
Penyelenggara Program PKK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.  Persyaratan Administrasi
a.  Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
1)  Memiliki  izin  operasional  yang  masih  berlaku,  khusus  SKB  yang
sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.
2)  Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
3)  Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
4)  Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
5)  Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.
b.  Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi;
1)  Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
2)  Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
3)  Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
4)  Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.
c.  Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan;
1)  Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang.
2)  Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang
3)  Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi.
4)  Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. organisasi

Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib:
1.  menyampaikan  laporan  hasil  pelaksanaan  program  dan pertanggungjawaban  penggunaan  dana  bantuan  pemerintah program PKK yang pertama.
2.  menyalurkan  lulusan  program  PKK  tahap  pertama  untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.
3.  menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.

D.  Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:
1.  Berusia 16-40 tahun;
2.  Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);
3.  Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
4.  Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;
5.  Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial)

Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
1.  Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
2.  Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap;
3.  Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK.

DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN
A.  Dana Bantuan
1.  Jumlah Sasaran dan Besaran Dana Sasaran  bantuan  pemerintah  untuk  Program  PKK  tahun  2018  adalah sebanyak 65.000 orang, dengan besaran dana per peserta didik sebesar Rp. 1.700.000,-.

Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
1.  Pengajuan  proposal  dimulai  setelah  petunjuk  teknis  ini  dipublikasikan  baik secara langsung maupun melalui media elektronik sampai dengan bulan Juni tahun 2018.
2.  Lembaga yang mengajukan program PKK wajib menyusun proposal sesuai dengan format terlampir
3.  Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke:
a.  Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk :
1)  Penyelenggara  program  PKK  atau  PKW  tahun  sebelumnya  yang sukses  menyelenggarakan  program,  dibuktikan  dengan  laporan pertanggungjawaban yang  akuntabel  dan  succes  story  dari  peserta didiknya.
2)  Lembaga  yang  sudah  terakreditasi  A  atau  B  untuk  satuan/program kursus dan pelatihan atau berkinerja A atau B hasil Penilaian Kinerja LKP.
3)  Lembaga-lembaga yang belum ada UPT-nya.
4)  Lembaga Pendidikan pusat yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
5)  Organisasi kemasyarakatan pusat yang memiliki program pendidikan keterampilan.
b.  Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas di provinsi (daftar nama dan alamat UPT terlampir) untuk:
1)  Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya yang berada diwilayah kewenangannya.
2)  Lembaga Pendidikan daerah yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
3)  Organisasi kemasyarakatan daerah yang memiliki program pendidikan keterampilan.
4.  Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi Bantuan Pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan atau UPT.
5.  Penilaian proposal oleh tim penilai program PKK yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
6.  Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur  Pembinaan  Kursus  dan  Pelatihan  selaku  Kuasa  Pengguna Anggaran  tentang  penetapan  lembaga  penyelenggara  bantuan  pemerintah program PKK.
7.  Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKK.
8.  Proses pengajuan dana melalui KPPN Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKK.
Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka lembaga wajib:
1.  Menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan
melengkapi dokumen:
2.  Menandatangani Pakta integritas
3.  Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
4.  Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan program PKK.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus danPelatihan dapat menunjuk:
1.  Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
2.  Lembaga Penyelenggara Program di daerah bencana
3.  Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
4.  Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan
5.  Lembaga yang memiliki program unggulan produk barang/jasa
Download Juga: JUKNIS PKW Tahun 2018 & Contoh Proposalnya
Demikianlah tadi beberapa cuplikan informasi yang terdapat dalam juknis Program Bansos PKK Tahun 2018 ini. Bagi para pemilik LKP yang ingin mendapatkan langsung file Juknisnya silahkan saja langsung download di bawah ini:

Link Download: 

Related Posts

Load comments