Panduan Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional 2018 Berbasis Dapodik

Panduan Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional 2018 Berbasis Dapodik. Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 mendatang memang sempat booming di awal-awal tahun pelajaran 2017/2018. Karena terdapat beberita yang simpang siur terkait jadwal pelaksanaannya. Ada yang sudah jelas mengklaim jadwal pelaksanaanya, padahal dari Kemendikbud sendiri belum menetapkan jadwal pelaksaan UN tahun 2018 tersebut. Pada saat ini, UN 2018 akan memasuki tahap pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018 berbasis Dapodik. Jadi, sekolah harus menyiapkan data-data peserta didiknya supaya semuanya dapat mengikuti UNAS Tahun 2018 mendatang. 


Informasi yang kami berikan ini berdasarkan Buku Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018 Berbasis Dapodik yang telah diterbitkan oleh Jenderal pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwasanya setiap sekolah dihimbau untuk mendaftarkan pesera didiknya sebagai pendataan peserta Ujian Nasional tahun 2018 melalui halaman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/.


Pihak sekolah (masing-masing sekolah) dapat melakukan login ke website http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ menggunakan username dan password atau kode registrasi yang sama dengan username dan password atau kode regristrasi yang digunakan pada Dapodikdasmen. 


Peran sekolah yaitu:
  1. Mengirimkan data ke server Dapodik
  2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir 
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN
  4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
  5. Penyerahan Daftar Calon Pserta (DCP) kepada panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP). 


Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa Langsung Download Buku Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018 Berbasis Dapodik pada link download di bawah ini: 

Link Download: 

Related Posts

Load comments