Cara Registrasi Ulang Kartu Ponsel (Telkomsel, Indosat dan XL)

Cara Registrasi Ulang Kartu Ponsel (Telkomsel, Indosat dan XL). Beberapa hari yang lalu, banyak masyarakat yang mendapatkan informasi dari ponsel mereka masing-masing yang isinya supaya melakukan registrasi ulang kartu Ponselnya. Registrasi ulang tersebut bertujuan untuk menyesuaikan data kartu (SIM CARD) yang digunakan oleh masing-masing orang. Karena akhir-akhir ini banyak sekali nomor kartu ponsel yang disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan yang kurang bertanggung jawab pula. Maka dari itu, kami membagikan informasi mengenai Cara Registrasi Ulang Kartu Ponsel (Telkomsel, Indosat dan XL) Anda. 

Sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).


Denga mengacu pada Permen tersebut maka bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat maupun XL hanya dibutuhkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Adapun Nomor KTP yang digunakan adalah Nomor KTP yang terdapat pada KTP elektronik atau E-KTP. Kartu keluarga yang digunakan juga harus KK yang juga memuat nomor KTP tersebut.

Manfaat Registrasi kartu prabayar adalah Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen dan Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Untuk Anda yang familiar dengan dunia internet, sebaiknya Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, Xl dan lainnya dapat dilakuan sendiri. Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl. Registrasi ulang dapat dilakuan secara online maupun melalui SMS

A. Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl secara Online

1. Untuk Kartu Telkomsel Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://mobi.telkomsel.com/ulang/submit

2. Untuk Kartu XL Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Untuk Kartu Indosat (Seperti Mentari dan IM) belum tersedia laman Registrasi Ulang, karena registrasi Ulang untuk Indosat baru akan dimulai tanggal 31 Oktober 2017

Adapun caranya Anda cukup mengakses laman tersebut kemudian isi Nomor HP Anda, selanjutnya Klik Verifikasi, Kemudian tunggu balasan Verifikasi yang dikirim melalui HP Anda, Selanjutnya masukan kode verifikasi, No KTP dan No KK pada kolom yang tersedia kemudian Anda Klik SUBMIT.

B. Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl melalui SMS

Cara Registrasi Ulang kartu Telkomsel, Indosat dan Xl melalui SMS caranya sama, yakni ketik ULANG (spasi) NIK eKTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk no lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah ketik sms akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.

Jadi Anda tinggal tulis ULANG(spasi)NIK#NomorKK ke 4444

Contohnya ULANG 3601130600000000#3601130801000000 kemudian kirim ke 4444


Jika Registrasi Ulang Anda berhasil, Anda akan menerima SMS Notifikasi seperti contoh berikut ini.


Jika Anda belum menerima SMS notifikasi seperti di atas, berarti Registrasi Kartu Prabayar Anda belum berhasil.

Demikianlah tadi beberapa cara yang dapat dilakukan untuk Registrasi Kartu Ponsel (telkomsel, Indosat dan XL) Anda. Semoga informasi yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi para pengguna ponsel di Indonesia. Semoga negara kita tetap aman dan terkendali.

Related Posts

Load comments