Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 di Daerah Khusus

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 di Daerah Khusus. Pada kesempatan ini, kami ingin membagikan informasi mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus Tahun 2017. Informasi mengenai lomba kepala sekolah berprestasi ini berasal dari Buku Pedoman yang di keluarkan oleh Direktur Pembinaan Tenaga kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Tahun 2017. Jika Anda adalah seorang kepala sekolah yang berdedikasi di daerah khusus, silahkan mengikuti lomba kepala sekolah berprestasi ini dengan cara mempelajari terlebih dahulu persyaratan dan tatacara pendaftaran sebagai peserta lomba pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada tahun 2017 ini. 

Anda bisa mengunduh file asli Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di daerah khusus tahun 2017 berbentuk pdf pada link download pada artikel ini. Namun, Anda juga bisa membaca sebagian cuplikan isi dari Buku tersebut di bawah ini. 

Kepala Sekolah Berprestasi di Daerah Khusus 2017

Kata Pengantar

Kepala sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki posisi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk mewujudkan tugas utamanya, kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi dan kompetensi kewirausahaan. Kondisi keterbatasan lingkungan pendidikan di daerah khusus menuntut kepala sekolah untuk memiliki dedikasi yaitu lebih banyak berkorban dengan, tulus, dan mampu bertahan dalam melaksanakan tugas kewajibannya dengan segala kondisi. Untuk mengapresiasi dan memberikan penghargaan pengabdian dan dedikasi kepala sekolah yang ditugaskan di daerah khusus. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan penghargaan kededikasiannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan kepala sekolah di daerah khusus. 

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka diberikan penghargaan kepada Kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus Tahun 2017. 

Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala sekolah atas dedikasi yang tinggi, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, serta menciptakan karya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah. 

Pedoman ini merupakan acuan dasar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi serta Panitia Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tahun 2017.

Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan pemilihan Kepala Sekolah berprestasi dan Berdedikasi di daerah khusus pada tahun 2017 lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya, sehingga upaya ini dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.

Pendahuluan


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kebijakan pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi yang bertugas di daerah khusus. Berdedikasi ditandai dengan pencapaian atas pengabdian, kesetiaan pada lembaga, prestasi kerja, berjasa pada bangsa dan negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat, inovatif, dan kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Penghargaan bagi kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kepala sekolah yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh pengabdian dalam memimpin satuan pendidikan, guna mencerdaskan generasi bangsa di daerah khusus. Penghargaan ini juga merupakan ungkapan terima kasih atas kinerja kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus yang selalu meningkatkan komitmen diri, prestasi kerja, kemampuan profesional, mempertinggi harkat dan martabat diri, serta dalam rangka memperkuat rasa persatuan dan kesatuan nasional melalui jalur pendidikan.

Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus sangat penting dilakukan, untuk itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala sekolah berdedikasi di daerah khusus mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Persyaratan Peserta:

1. Persyaratan Umum:
  • a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • b. Setia serta taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bangsa dan negara.
  • c. Memiliki moralitas, kepribadian demokratis, menghargai perbedaan, dan berperilaku baik.
  • d. Menjadi panutan bagi peserta didik, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya.
  • e. Mencintai tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah di daerah khusus.

2. Persyaratan Khusus:
  • a. Bertugas dan/atau memberi layanan sebagai kepala sekolah di daerah khusus sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan Surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari bupati dan/atau Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah di daerah khusus.
  • b. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  • c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan/atau Provinsi setempat;
  • d. Berbadan sehat dibuktikan oleh Surat Keterangan dokter pemerintah.
  • e. Menunjukkan kinerja yang baik dalam bertugas, dibuktikan dengan fotocopy hasil penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir yang dilegalisir. 
  • f. Memiliki kepribadian dan hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan peserta didik selama bertugas di daerah khusus, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/suku atau sebutan lain;
  • g. Merupakan utusan terbaik I di Tingkat Provinsi, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Keputusan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
  • h. Belum pernah menjadi finalis Kepala Sekolah Berdedikasi di daerahkhusus tingkat nasional.
  • i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat addiktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • j. Tidak merokok di lingkungan sekolah, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan.
Kelengkapan Dokumen Penilaian

Dokumen penilaian yang harus dilengkapi peserta pemilihan kepala pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi di daerah khusus meliputi:
a. Kelengkapan dokumen terdiri atas:
  1. Fotocopy hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) minimal 2 tahun terkhir yang sudah dilegalisir;
  2. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
  3. Surat keterangan/pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat; 
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  5. Fotocopy hasil Penilaian Kinerja Kepala Ssekolah (PKKS) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
  6. Surat keterangan berkepribadian dan hubungan sosial yang baik dari kepala desa/suku atau sebutan lain
  7. Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan sebagai kepala sekolah daerah khusus terbaik I di Tingkat Provinsi;
  8. Surat Keterangan belum pernah menjadi finalis Kepala SekolahBerdedikasi di daerah khusus tingkat nasional.
  9. Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
  10. Surat pernyataan diri bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merokok di lingkungan sekolah. 
b. Naskah pengalaman nyata
  1. Dokumen laporan pengalaman nyata yang sesuai dengan sistematika. 
  2. Dokumen pendukung pengalaman nyata (foto, video dan data pendukung lainnya).
Sistematika Penyusunan Naskah Pengalaman Nyata
  1. Analisis Situasi dan Rasional, Berisi penjelasan tentang (a) keadaan wilayah dan sekolah dari segi geografis, sosial, ekonomi, sarana transportasi, jumlah anak usia sekolah dan tingkat pendidikan masyarakat, (b) profile sekolah binaan dan (c) alasan-alasan pentingnya pengalaman nyata yang ditulis.
  2. Permasalahan dan Penyelesaian, Bagian ini berisi tentang tantangan dan masalah yang dihadapi di sekolah binaan ketika melaksankan tugas pokok pengawasan dan upaya-upaya penyelesaiannya yang inovatif.
  3. Tujuan, Menjelaskan ketepatan tujuan penulisan pengalaman nyata.
  4. Sasaran, Berisi penjelasan tentang subyek yang dikenai kegiatan dan pihak terlibat dalam melaksanakan tugas pengawasan. 
  5. Manfaat, Menjelaskan kebermaknaan pengalaman nyata bagi sekolah, guru, kepala sekolah, peserta didik dan masyarakat.
  6. Uraian Kegiatan Berisi deskripsi kegiatan/program yang telah dilaksanakan, berikut langkah-langkah nyata dalam upaya menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi di sekolah binaan.
  7. Waktu, Tempat dan biaya Kesesuaian waktu, tempat pelaksanaan, wilayah penugasan dan biaya
  8. Hasil dan dampak Perubahan yang terjadi pada sekolah binaan, guru, kepala sekolah, siswa dan orangtua/masyarakat
  9. Kesimpulan, rekomendasi, dan tindak lanjut Berisi kesimpulan, rekomendasi, dan harapan masa depan atau implikasi yang dirumuskan dengan jelas yang saling berkaitan 
  10. Bukti-bukti Pendukung Originalitas bukti pendukung pengalaman nyata dalam bentuk foto, video kegiatan, atau dokumen lainnya.
Pengiriman Dokumen Peserta

Pengiriman dokumen pesertapemilihan tingkat nasional oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke Panitia Tingkat Nasional, terdiri atas:
  1. Dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana tercantum pada persyaratan khusus peserta.
  2. Naskah Pengalaman Nyata beserta data pendukung.
Pengiriman dokumen dan naskah dari tingkat provinsi paling lambat tanggal Juli 2017 ke alamat sebagai berikut:


Demikianlah tadi beberapa informasi mengenai Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 yang berdedikasi di daerah khusus. Arti daerah khusus tidak hanya terletak di luar pulau Jawa, Namun di dalam pulau jawa juga ada daerah khusus. Untuk itu, informasi lebih jelasnya mengenai daerah-daerah mana yang bisa mengajukan untuk menjadi peserta silahkan saja mengunduh file aslinya pada link download di bawah ini;

Link Download: 

Related Posts

Load comments