Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 SMA dan SMP

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017

Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 - Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 ini telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK dengan penerbitan Juknis Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional Tahun 2017. Isinya tentang Informasi pemilihan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi pada tahun 2017 ini. Maka dari itu, Jika Anda seorang guru atau tenaga kependidikan, siapkan diri Anda untuk menjadi kandidatnya dan raihlah penghargaan tersebut. 

Juknis Pedoman guru berprestasi tahun 2017

Proses Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017 ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilihan Guru berprestasi dan berdedikasi tahun 2017 ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi, dan Nasional. Untuk mengetahui lebih jelas kapan tanggal dan bulannya, silahkan langsung mendownload file Pedoman pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2017:
Baca Juga: Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2017
Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017 adalah sebagai berikut: 
  1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
  2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, danterlindungi.
  3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasprofesionalnya.
  4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebihmerata.
Baca Juga: Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi 2017
Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017 adalah sebagai berikut: 
  1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untukkepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru
  2. peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  3. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapatkepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
  4. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Guru  adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan.  Sedangakan Kriteria Guru yang berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampuai standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan atau ekstrakurikuler. 

Pemilihan Guru berprestasi ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan Pemerataan. Masing-maisng guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini. Selain itu, pemilihan guru berprestasi juga dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel yang mengacu pada proses penialian yang dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif. 

Persyaratan Peserta Guru Berprestasi tahun 2017

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan guru berprestasi tahun 2017 adalah sebagai berikut: 

Persyaratan Akademik
  1. Guru minimal lulusan S1 atau D4
  2. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional 
  3. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif , melalui pembaharuan inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan, Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan, Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah, Pencipta karya seni, atau berprestasi dibidang olahraga. 
  4. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. 

Persyaratan Aministratif Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi 2017
  1. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6.  Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
  9. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi: 1) Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota. 2) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi. 3) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
  10. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2017
  11. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.

Proses peniliaan meliputi dokumen portofolio, hasil penialian kinerja guru, presentasi karya ilmiah  dapat berupa hasil penelitian tindakan kelas, pengalaman terbaik (best practice), report atau laporan ilmiah yang dibubukan, atau buku ilmiah. dan melak tes wawancara untuk memverifikasi portofolio kurang lebih selama 30 menit serta tes tulis yang terdiri dari 1). Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, 2).Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan. Sedangkan Materi tes tulis, disiapkan oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten. 

Pemilihan Guru Berprestai Tingkat Nasional ini merupakan ajang kompetisi untuk memilih guru terbaik, dan sebagai media saling belajar diantara para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Aspek dan prosedur yang dinilia dalam pemilihan meliputi, Kinerja, Kompetensi dan Wawasan Kependidikan guru. 

Kinerja:
Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2015 dan tahun 2016; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.

Kompetensi:
Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.
  1. Kompetensi pedagogik
  2. Kompetensi kepribadian
  3. Kompetensi sosial 
  4. Kompetensi Profesional
Wawasan Kependidikan Guru
Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.

Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional. Kegiatan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan Informasi ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi. Untuk lebih jelasnya, Buku pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi dapat di Unduh di link  di bawah ini:

Link download: 

Related Posts

Load comments