Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2017 jenjang SMA dan SMK

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2017 jenjang SMA dan SMK. File Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Jenjang SMA dan SMK pada tahun 2017 ini kami bagikan kepada para guru-guru yang ingin mengikuti pemilihan guru berprestasi pada tahun 2017. Jika Anda adalah seorang guru yang sudah berstatus PNS anda bisa mengikuti kontes pemilihan guru berprestasi tahun 2017 ini. Untuk mengetahui beberapa persyaratan dan tata cara pendaftarannya Anda bisa mendownload Juknis Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi pada artikel ini. 


Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2017. Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017 ini berupa file pdf yang dapat Anda cetak dirumah dan dipelajari lagi . Pada file tersebut terdapat beberapa penjelasan mulai dari latar belakang diadakannya pemilihan guru berprestasi, landasan hukum, tujuan dilaksanakannya pemilihan guru berprestasi, manfaat dari kegiatan ini hingga pada hasil yang diharapkan pada pemilihan guru berprestasi tahun 2017 ini.

Berikut Kata Pengantar mengenai dokumen Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017.

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak  serta peradaban bangsa  yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional  disebutkan  bahwa pendidikan  Nasional  bertujuan  untuk  berkembangnya  potensi peserta didik  agar menjadi  manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah  yang  memegang  peran  utama dalam  rangka implementasi fungsi  dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki  kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, kompetensi  sosial,  dan kompetensi professional.

Pemerintah  dalam  hal  ini  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui Direktorat Pembinaan  Guru  Pendidikan  Menengah,  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan memberikan  perhatian  yang  sungguh-sungguh  untuk  lebih memberdayakan guru, terutama guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK).  Hal ini  sesuai  amanat  UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah  khusus  berhak  memperoleh  penghargaan”  dan  berdasarkan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar  biasa  atau  melebihi  yang  dicapai  guru  SMA  dan  SMK  lain. Pemilihan  guru berprestasi  diharapkan  berdampak  positif  bagi  perkembangan  pendidikan  dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya  dalam pembinaan  dan  pengembangan  profesionalisme  guru  untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor  20 tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan

  • Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
  • Terangkatnya  harkat  dan  martabat  guru  sebagai  profesi  terhormat,  mulia,  dan terlindungi.
  • Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
  • Terbangunnya  komitmen  guru  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan  secara  lebih merata.

Manfaat

  1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan  bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  2. Bagi  sekolah  dapat  meningkatkan  mutu,  citra  lembaga  di  masyarakat,  mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
  3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.


Peserta
Guru jenjnag SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN GURU BERPRESTASI TAHUN 2017

Persyaratan Akademik
a.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.  Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan  sosial.  Subkompetensi  masing-masing  kompetensi  disajikan  pada  bagian penilaian.
1)  Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)  Kompetensi  kepribadian  tercermin  dari  kemampuan  personal,  berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)  Kompetensi  profesional  tercermin  dari  tingkat  penguasaan  materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4)  Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul  secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c.  Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1)  Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)  Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)  Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4)  Penciptaan karya seni; atau
5)  Karya atau prestasi di bidang olahraga. 
d.  Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai  prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif 
1)  Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
2)  Memiliki NUPTK.
3)  Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
4)  Mempunyai  masa  kerja  sebagai  guru  secara  terus-menerus  sampai  saat diajukan  sebagai  calon  peserta,  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional    5 dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
5)  Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
6)  Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7)  Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
8)  Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau  bukti  fisik  lainnya  yang  disyahkan  oleh  pengurus  organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9)  Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir  dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
a)  Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi.
b)  Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
10) Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang  I, II, dan III pemilihan  guru  berprestasi  jenjang  SMA  dan  SMK  tingkat  Nasional  tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
11) Melampirkan  Sertifikat/Piagam  pemenang  I  guru  berprestasi  tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik:  ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.

Itulah tadi mengenai beberapa persyaratan bagi guru-guru yang ingin mendaftar sebagai peserta pada Pemilihan Guru Berprestasi tahun 2017 jenjang SMA dan SMK. Untuk mengetahui tentang mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi tahun 2017 ini,Anda bisa melihat gambar di bawah ini: 


Link Download: 

Related Posts

Load comments