Tunjangan Sertifikasi Guru di Daerah ini Rp.239 M

Tunjangan Sertifikasi Guru di daerah ini Rp.239 M. Tunjangan Sertifikasi Guru adalah sebuah penghargaan yang berupa uang yang diterima oleh para guru-guru yang mengajar di sebuah jenjang pendidikan. Seorang Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Selain mendapatkan gaji tiap bulannya mereka juga akan mendapatkan sebuah Tunjangan yang biasa disebut Tunjangan Sertifikasi Guru. Tunjangan terebut diberikan untuk mensejahterakan para guru yang selama ini telah berjuang keras turut mencerdaskan anak bangsa. 


Tunjangan Sertifikasi Guru biasanya telah dianggarkan di daerah masing-masing. Khusus untuk SMA dan SMK yang baru saja mengalami pergantian/pengalihan akan masuk anggaran Pemerintah Provinsi. 

Namun, di Kabupaten Sragen pada tahun 2017 ini ternyata anggaran untuk Tunjangan Sertifikasi Guru mencapai Rp. 239 Miliar. Jumlah tersebut diproyeksikan untuk Membayar tunjangan sertifikasi para guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Luar Biasa (SLB) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kepala Bindang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen, Sunari mengungkapkan bahwa Mengacu pemberitahuan dari pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), alokasi untuk pembayaran tunjangan sertifikasi Kabupaten Sragen tahun 2017 mencapai Rp. 239 Miliar. 

Baca juga: Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah tahun 2017
Sunari menambahkan, dari jumlah itu sebesar Rp. 38 Miliar diantaranya berada di rekening kas daerah (kasda) sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2016. Sedangkan Rp. 201 Miliar sisanya nantinya menunggu pencairan dari pusat yang biasanya disesuaikan dengan cara pencairan bertahap. 

"Dana sejumlah itu nantinya akan diproyeksikan membayar tunjangan sertifikasi sekitar 4.547 guru dan pengawas TK hingga SMP. Sedangkan untuk pengawas SMA/SMK dan guru SMA/SMK nantinya sudah dibayarkan oleh Pemprov Jawa Tengah," ucapnya seperti dikutip dari Krjogja, Kamis (12/1/2017).

Sunari juga menambahkan kalalu dana yang digunakan untuk pembayaran setiap triwulan, mengacu pada triwulan terakhir 2016. Pertriwulan kebutuhan anggarannya sekitar Rp. 53,7 miliar. Jadi ada pengurangan karena tahun ini yang guru dan pengawas SMA/SMK sudah diambil alih provinsi.

sumber: okezone

Related Posts

Load comments