Jadwal USBN, UNBK dan UNKP 2018 SMP, SMA dan SMK

Jadwal USBN, UNBK dan UNKP 2018 SMP, SMA dan SMK. Ujian Nasional yang dikenal akrab dengan sebutan UN pada tahun 2018 ini pelaksanaanya akan diutamakan menggunakan sistem Ujian Naisonal Berbasis Komputer (UNBK). Meskipun tidak semua sekolah dapat melaksanakan UN menggunakan sistem UNBK namun pemerintah juga masih menyiapkan sistem ujian lama yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang disebut UNKP. Untuk jadwal pelaksanaan dari UNBK dan UNKP apakah sama? untuk mengetahui jawaban tersebut, simak saja informasi di bawah ini hingga tuntas.

Jadwal USBN, UN (UNBK dan UNKP) tahun 2018. Pada tahun 2018 ini peserta didik mulai jenjang dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Dimana USBN ini dilaksanakan sebelum UN. USBN ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajarnya. Kira-kira untuk jadwal pelaksanaan USBN dan UNBK / UNKP akan dilaksanakan pada tanggal berapa? Coba lihat jadwal dibawah ini:

JADWAL UNBK SMP, SMA / SMK TAHUN 2018

Jadwal Pra Kegiatan UNBK 
Jadwal Kegiatan Pra UNBK meliputi Pendaftaran Sekolah/Madrasah Calon Pelaksana UNBK, Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK oleh Dinas Pendidikan, Pengaturan penempatan peserta ke server dan pengaturan sesi oleh sekolah, Penyiapan data di pusat, Simulasi UNBK SMK/MAK, Simulasi UNBK SMA / MA sederajat, Simulasi UNBK SMP/MTs, Simulasi UNBK Paket C, Simulasi UN untuk Pendidikan kesetaraan paket B, Gladi Bersih SMK/MAK, Gladi Bersih SMA/MA sederajat, Gladi Bersih SMP/MTs, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B. lihat tabel dibawah ini: 

Jadwal Penting UN 2018 berdasarkan POS UN 2018 yang dikeluarkan oleh Mendikbud 2018

Ujian Nasional SMA/MA sederajat dan SMK 

1.    Sinkronisasi UN SMK    29 dan 31 Maret 2018
2.    UN SMK  Senin-Kamis  2 - 5 April 2018
3.  Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat 6 - 7 April 2018
4.    UN SMA/MA sederajat  Senin-Kamis  9 - 12 April 2018
5.    Sinkronisasi UN Susulan 16 April 2018
6.  UN Susulan SMK dan SMA/MA  sederajat Selasa-Rabu  17 - 18 April 2018
7.    Pemindaian UN    3 - 15 April 2018
8.    Pengiriman Hasil Pemindaian UN    16 April 2018
9.    Pemindaian UN Susulan    17 - 19 April 2018
10.  Pengiriman Hasil Pemindaian UN Susulan 20 April 2018
11.    Skoring     17 - 27 April 2018
12.    Penyerahan Hasil ke Provinsi     28 April 2018
13.  Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan  2 Mei 2018

Ujian Nasional SMP/MTs

1.    Sinkronisasi UN SMP/MTs    20-21 April 2018
2.    UN SMP/MTs   Senin-Kamis  23 - 26 April 2018
3.  Sinkronisasi UN Susulan SMP/MTs 7 Mei 2018
4.    UN Susulan SMP/MTs  Selasa-Rabu  8-9 Mei 2018
5.    Pemindaian     24 April - 11 Mei 2018
6.    Pengiriman Hasil Pemindaian  12 Mei 2018
7.    Skoring     8 - 18 Mei 2018
8.    Penyerahan Hasil ke Provinsi     18 Mei 2018
9.    Pengumuman SMP/MTs    23 Mei 2018


 Jadwal UNBK SMK 2018

Jadwal UNBK SMA / MA 2018

Jadwal UNBK SMP / MTS 2018

Jadwal UNKP SMK / MAK 2018
selengkapnya silahkan download POS UN 2018
Jadwal UNKP SMA / MA 2018
selengkapnya silahkan download POS UN 2018

Jadwal UNKP SMP / MTs 2018

Itulah tadi beberapa jadwal pelaksanaan serangkaian Ujian yang akan dilaksanakan secara Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik mulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) / MTS hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) / MA / SMK. 

Jadwal Pelaksanaan USBN, UN (UNBK dan UNKP) 2018 tersebut telah mengacu pada Prosedur Operasional Standar yang telah diambil langsung dari website kemendikbud. Untuk dapat melihat lebih jelasnya mengenai isi dari POS tersebut, Anda bisa mendownloadnya pada link paling bawah artikel ini. Berikut ini ada beberapa cuplikan dari POS UN 2018 mengenai UNBK dan UNKP.
Silahkan Download POS UN 2018 DISINI

 PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) 2018

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBKdimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP, kecuali ada peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus sebagaimana diatur pada BAB XIV.

Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

Penetapan Tim Teknis UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi.
4. memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Prosedur Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
c. Pengawasan UNBK;
1) Setiap satu server ditangani oleh satu orang proktor;
2) Setiap 20 peserta diawasi oleh satu pengawas;
3) Setiap satu sekolah ditangani minimal satu orang teknisi;
d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;
i. Ruang, perangkat
2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Proktor melaporkan/mensikronisasikan hasil ujian ke serverpusat.
j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k. Proktor membuat dan mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Kabupaten/Kota serta mengunggah ke web UNBK.

Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan usernamenomor peserta dan password yang dibagikan proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujianberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

........... dan seterusnya, selengkapnya silahkan download file POS UN pada link paling bawah.

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/
madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria seperti yang telah diuraikan dalam BAB III huruf E.
2. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.
3. Peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus diatur pada BAB XIV.

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
Peserta UNKP:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampulnaskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atauLJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan
s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.


Itulah Tadi beberapa cuplikan isi dari POS UN . Untuk melihat lebih lengkap mengenai isinya, Anda bisa mendownloadnya dibawah ini.

Link Download POS UN: 
POS UN SMP SMA 2018

*keterangan: 
dikarenakan POS USBN 2018resmi belum dikeluarkan oleh Kemendikbud, maka dibawah ini adalah jadwal USBN Tahun lalu. Apabila POS USBN 2018 sudah resmi keluar, maka infomasinya akan kami update kembali. 
Sekian Terima kasih. 

JADWAL USBN SMP, SMA / SMK TAHUN 2018

Jadwal Pelaksanaan USBN SD Tahun 2018


Jadwal Pelaksanakan USBN SMP tahun 2018
  1. Jadwal  USBN  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  masing-masing  dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik. 
  2. Khusus  USBN  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama,  serta  Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 dan 30 April 2018 untuk  ujian  susulan,  sedangkan  untuk  mata  pelajaran  Umum  dilaksanakan pada  rentang  waktu  antara  tanggal  9  April  sampai  dengan  12  Mei  2018 (termasuk ujian susulan).


Jadwal Pelaksanaan USBN SMA/MA Sederajat Tahun 2018
  1. Jadwal  USBN  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  masing-masing  dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik. 
  2. Khusus  USBN  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama,  serta  Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk  ujian  susulan,  sedangkan  untuk  mata  pelajaran  Umum  dilaksanakan pada  rentang  waktu  antara  tanggal  19  Maret  sampai  dengan  28  April  2018 (termasuk ujian susulan).


Jadwal Pelaksanaan USBN SMK/MAK Sederajat  Tahun 2018
  1. Jadwal  USBN  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  masing-masing  dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik. 
  2. Khusus  USBN  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama,  serta  Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk  ujian  susulan,  sedangkan  untuk  mata  pelajaran  Umum  dilaksanakan pada  rentang  waktu  antara  tanggal  19  Maret  sampai  dengan  28  April  2018 (termasuk ujian susulan).
Link Download: 

Related Posts

Load comments