Pola Penggajian PNS akan dirubah - Pemerintah akan mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil. Rencana tersebut akan digadang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Keuangan. Kedua lembaga Kementerian tersebut rencananya akan mengubah pola penggajian PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman Abnnur selaku Menteri PANRB dalam acara Rakernas Taspen tahun 2016 di Surabaya mengungkapkan bahwa "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN".
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian PNS yang telah diungkapkan oleh Bapak Menteri Asman tadi. Beliau mengatakan bahwa iuran Taspen berasal dari gaji pokok yang saat ini memang relatif rendah. "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," ujar Iqbal Latanro.
Menurut Bapak Iqbal, perubahan sistem pennggajian ini juga akan berdampak bagi tunangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih perhitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Untuk ke depannya hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan. “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.
sumber: HUMAS MenPANRB melalui situs menpan.go.id