Anak Dibawah Umur Tidak Boleh Naik Motor -- Membawa kendaraan pada saat akan berangkat menuju sekolah mungkin sudah menjadi pemandangan wajar yang bisa kita temui dimana-mana, hal ini menjadi sangat wajar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun apakah anda mengerti bahwa Siswa-siswi SMP dan SMA tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah? Hal inilah yang tercantum dalam surat edaran Nomor B/789/VIII/2016 dari pemerintah.
Ini adalah kebijakan yang baru saja terealisasikan dengan bentuk kongkrit yaitu melalui surat edaran resmi, dan isi dari surat edaran tersebut mengingatkan pihak sekolah dan siswa mengenai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan RI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang keras penggunaan Kendaraan bermotor bagi siswa dan siswi dibawah umur.
Baca Juga : Pendaftaran CASN Guru Garis Depan (GGD) Terbaru 2016
Sebagian orang tua berfikir hal ini bukan masalah besar, anak bisa dengan bebas membawa kendaraan bermotor dengan alasan agar leluasa dalam melakukan segala kegiatan pendidikan. Pernahkan berfikir bahwa peraturan diciptakan dan dibuat agar bisa menciptakan keharmonisan, begitupun dalam berkendara. Peraturan yang mengatur mengenai dilarangnya anak dibawah umur memakai kendaraan bermotor telah di dasari dari pengalaman bertahun-tahun pihak satlantas, banyak yang tidak ingin celaka namun masih sering melanggar peraturan. Maka disinilah peran orang tua sangatlah dibutuhkan, mendampingi anak bukanlah hal yang teramat sulit karena keselamatan anak lebih penting dari pada apapun kan.
Kasat Lantas Polres Bulungan AKP Aditya mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan penindakan kepada pelanggar yang masih dibawah umur. “Tidak perlu menunggu tanggal itu. Sebelum tanggal itu sudah kami tindak,” tuturnya yang kami lansir dari harian jpnn.
Beliau menambahkan, yang ditindak selama ini kebanyakan adalah pengendara dibawah umur yang sangat menghawatirkan, karena mereka belum mempunyai kemampuan yang tepat dengan usianya, sabar saja menunggu beberapa tahun lagi setelah sudah cukup umur baru bisa legal mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga : Jadi Guru PNS melalui GGD (Guru Garis Depan) 2016 Gaji 8 Jutaan
Semua penindakan yang telah dilakukan beliau itu bukan karena ada instruksi pihaknya baru bertindak. “Begitu saya menjabat sebagai Kasat Lantas, maka fokus kami adalah pengendara di bawah umur,” imbalnya lagi.
Kesadaran dari anak dan orang tua sangatlah penting, ini semua demi kebaikan semua yang menggunakan kendaraan untuk memperlancar aktivitas, apapun alasannya aturan tetap aturan jadi harus dipatuhi dengan taat.