Pedoman Peserta Sertifikasi Guru 2016

Pedoman Sertifikasi Guru 2016

Pedoman Peserta Sertifikasi Guru 2016 - Pada artikel Pedoman Peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 ini, terdapat beberapa pedoman dalam pelaksanaan, diantaranya adalah Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Pedoman Penyusunan Portofolio, Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Rambu-Rambu Sertifikat Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG_ dan Pedmona Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016. 

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.


Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Adapun Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut.
  1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional.
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016. Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan sistematis.

Alur Sertifikasi Guru 

Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar di bawah ini:


Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada Gambar di bawah ini:

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2016


1.) Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  5. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. 1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum. 
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2.) Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Itulah tadi, sekilas informasi yang terdapat pada buku pedoman penetapan peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang sudah direvisi dan dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Republik Indonesia. Semoga buku panduan ini bisa bermanfaat bagi guru yang akan mengikuti Sertifikasi Guru pada tahu 2016 ini. Untuk buku pedoman lengkapnya bisa di Download pada link ini: KLIK DISINI untuk mengunduh file buku pedoman Sergur 2016.

Related Posts

Load comments