Penerbitan NUPTK Tahun 2017


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Cara Mendapatkan NUPTK.  NUPTK atau kepanjangan dari NUPTK adalah nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaka Kependidikan (GTK). Biasanya guru yang belum mendapatkan NUPTK ini adalah guru baru yang baru lulus dari Universitas kemudian mengajar di Suatu Daerah. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Cara untuk mendapatkan NUPTK. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Baca Juga: 

Apa bedanya NUPTK dengan NIP ?

NIP adalah Nomor Induk Pegawai. Biasanya dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil. NIP ini hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.NIP mempunyai fungsi sebagai nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, nomor Pensiun, nomor asuransi sosial PNS dan seagai daftar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur. Jadi, sudah jelaskan.. apa bedanya NUPTK dengan NIP. 

Syarat dan Ketentuan Memiliki NUPTK  - Bagi guru atau tenaga kependidikan yang ingin memperoleh NUPTK, maka data diri Anda sebagai guru pastikan diiunput oleh operator sekolah dengan lengkap, benar dan valid supaya proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

1. Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMPT, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal  (KB,/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan non forma PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: yaitu, Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasasn dari Dinas Pendidikan, Guru dan tenaga kependidikan non PNS disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/walikota/gurbernur, dan di sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2017 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif dalam dapodik (Guru Kemenag)
  • Diajukan oleh Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  • Belum memiliki NUPTK Melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; yaitu Guru PS, SK CPNS/PNS + SK Penugasasn dari Disdik dan Guru Non PNS yang disekolah negeri: SK pengangkatan dari Bupati/walikota/gurbernur. di sekolah swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerut dihitung sampai dengan bulan Januari 2017 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
Guru Kemendikbud
  • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik denan melampiirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengupload) dokumen penonaktifan dari: guru yang bersangkutan, surat pengantar dari Kepala sekolah, Surat persetujuan dari Disdik
Guru Kemenag
  • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
  • Operator dengan mengupload dokumen penonaktifan dari : guru yang bersangkutan, surat pengantar dari Kepala sekolah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag dan surat persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik dari satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenga Kependidikan, maka kami berharap penrbitan NUPTK di Tahun 2017 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Berikut Mekanisme Penerbitannya:


Itulah tadi informasi mengenai penerbitan NUPTK yand didapatkan dari kutipan Surat pengumuman penerbiat NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 dengan nomor surat: 14652/B.B2/PR/2015 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta 10270. 

Related Posts

Load comments