Informasi Tenaga Honorer jadi CPNS - Selamat siang sobat semua, pada kesempatan kali ini, tim bangsaku akan membagikan informasi terhangat mengenai maju mundurnya tenaga honorer k2 untuk diangkat menjadi CPNS. Beberapa hari lalu terdengar kabar santer mengenai kisruh pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) ini, ada beberapa pihak yang sudah menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara yaitu Bapak Yuddy supaya tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS. Namun secara mengejutkan pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2015, Menteri Yuddy secara mengejutkan menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS pada Raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1/2016).
Menteri Yuddy mengatakan bahwa melihat kemampuan fiskal negara yang tidak memenuhi target, maka selaku MenPAN-RB, dirinya harus berani mengambil kebijakan yang tidak populis tersebut. Dirinya juga tidak berani menambahkan beban negara dengan merekrut CPNS baru. Selain itu juga tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS. Itu sebabnya, kenapa moratorium CPNS akan tetap diberlakukan dari pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pelamar umum.
Baca Juga:
Alasan Menteri Yuddy Chrisnandi tidak bisa mengangkat tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu selain karena anggaran negara yang terbatas, alasan utama yang disampaikan yaitu karena tidak adanya celah payung hukum untuk mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS. Beliau juga menyatakan bahwa sudah berusaha mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya juga masih nihil (tidak ada). Dalam aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengangkat CPNS secara otomatis. itulah alasan utama yang disampaikan dalam Raker Komisi II DPR RI.
Menteri Yuddy akhirnya pasrah dengan keadaan tersebut dan akhirnya mengembalikan penyelesaian masalah honorer K2 ini ke pejabat pembina kepegawaian (PPK). Masing-masing daerah dipersilahkan untuk membuat peta kebutuhan pegawainya dan mengambil kebijakan sendiri. Bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang berusia 35 tahun kebawah dan ada kompetensinya bisa mengikuti tes CPNS lewat jalur umum. Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Setelah usai mendengarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI, Hari Rabu (20/1/2016) ini, para tenaga honorer merasa sedih sekali. Kesedihan tenaga honorer K2 ini terulang lagi. Mereka tidak menyangka keputusan akhirnya ialah pembatalan pengangkatan honorer Kategori dua (K2) menjadi CPNS. Padalah sudah dari akhir tahun 2015 lalu mereka berjuang keras memperjuangkan keinginannya untuk diangkat menjadi CPNS, bahkan mereka semua sempat melakukan aksi demo supaya pemerintah membantu mereka, namun apadaya ternyata hasilnya tidak sejalan dengan harapan yang diinginkan.
sumber: jpnn