Foto Ilustrasi: Tenaga Honorer K2 |
Informasi Honorer K2. Informasi mengenai Antrinya tenaga honorer K2 yang menyambut gaji sebesar 3,1 juta ini datang dari tenaga honorer di wilayah Jakarta. Ribuan honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mengaku kesulitan memenuhi syarat yang ditetapkan Pemprov untuk mendapatkan gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,1 juta.
Selain persyaratannya banyak, waktu pengurusuannya pun sangat sempit, hanya tiga hari. Hal ini yang mendorong para honorer berbondong-bondong mengurus berkas.
"Di Polres, kami harus ngantri dari jam 5 subuh. Tapi kami bisa terima SKCK-nya bisa jam 4 sore bahkan bisa besok lusanya," kata Memed, honorer K2 DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (3/1).
Lamanya proses pengurusan SKCK, lanjutnya, lantaran yang mengurus ada ribuan honorer. "Contohnya saya mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan. Datang dari subuh pun tetap dapatnya nanti sore karena yang datang ke sana ada 2000 orang dalam sehari," ujarnya.
Selain SKCK, honorer K2 juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari RSUD, surat bebas Narkoba dari BNN. Banyaknya persyaratan ini, menurut Memed, sangat menyulitkan honorer K2 terutama yang berusia lanjut.
"Banyak yang kelelahan. Itu sampai ada honorer K2 yang meninggal dunia. Mudah-mudahan ada perpanjangan waktu pengurusan sehingga tidak ada korban yang jatuh lagi," tandasnya. sumber: JPNN