Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan PENGUMUNAN tentang Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri dengan Nomor: 105229/A1/LN/2015 yang dikeluarkan tanggal: 31 Desember 2015. Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur, Yangon dan Tokyo yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatn bagi Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, untuk mengikuti seleksi sebagai berikut:
Guru SILN di Kuala Lumpur
Workshop Peningkatan Kompetensi Guru. sumber: kbrikualalumpur.org

Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia : Di Sekolah Indonesia Yangon dan Sekolah Republik Indonesia Tokyo - berjumlah 1 orang

Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam: Di Sekolah Republik Indonesia Tokyo - berjumlah 1 orang

Guru Mata Pelajaran IPA Biologi: Di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur - Berjumlalh 1 Orang
Guru Kelas : Di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur - Berjumlah 2 orang


Persyaratan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohai dan bebas narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Persyaratan Khusus  Guru SILN
  1. Berijazah minimal S1 dengan IPK 3.00 sesuai Mata pelajaran yang dibutuhkan
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada Mata Pelajaran yang diampu
  5. TOEFL Prediction Score minimal 500 atau IELTS 6.0
  6. Memiliki Sertifikat/Penghargaan Keterampilan Tambahan Selain Mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi, dll.
Rencana Penjadwalan:
  1. Pengumuman Resmi Seleksi Guru    :   31 Desember 2015
  2. Waktu Pendaftaran                            :   s.d 15 Januari 2016
  3. Seleksi Kualifikasi Calon Pelamar    :   16-17 Januari 2016
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 18 Januari 2016
  5. Pemberkasan Dokumen Administrasi : 19-31 Januari 2016
  6. Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu pertama Februari 2016
  7. Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Februari 2016
  8. Wawancara : Minggu Ketiga Februari 2016
  9. Pengumuman Final : Minggu Ketiga Februari 2016
  10. Proses Perizinan/Penugasan ke luar negeri : Minggu ketiga Februari 2016
  11. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Februari-Maret 2016
  12. Keberangkatan : Maret 2016 / Juni 2016
* Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi

Tata Cara Pendaftaran Guru SILN - Calon Pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Guru SILN bagi Non-PNS pada Tautan berikut ini: http://goo.gl/forms/3LSNQ9p01W. Pelamar dimohon TIDAK mengirimkan berkas apapun pada tahapan ini kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kelengkapan berkas persyaratan diperlukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi kualifikasi. Pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari Oknum/Pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Proses Seleksi Guru SILN:

1. 100 daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI

2. Informasi tentang kelengkapan berkas persyaratan beserta batas waktu penyerahannya diumumkan melalui portal resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kelengkapan berkas persyaratan yang diperlukan meliputi;
  • Fotokopi KTP dan Akte Lahir
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
  • Fotokopi Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir
  • Fotokopi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Surat Keterangan Mengajar dari Sekolah/Yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu minimal 5 tahun
  • Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi yang disampaikan dalam amplop tertutup
  • Surat Izin dari pimpinan institusi asal untuk mengikuti proses seleksi
  • Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 500 atau IELTS 6.0 yang masih berlaku.
  • Sertifikat/penghargaan lainnya.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

3. Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses seleksi kompetensi yang terdiri dari Uji Kompetensi Guru dan Kemampuan Bahasa Asing

4. Daftar nama peserta seleksi kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemdikbud, Kemenlu, serta Perwakilan RI terkait.

5. Daftar nama peserta seleksi wawancara yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi, Calon Guru SILN definitif diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretari Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakarng putih ukuran 4x6
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili
  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS pemerintah
  • Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru SILN dalam bahasa indonesia dan inggris masing-masing 1 lembar dicetak 2 set di atas kertas A4.
  • Mendandatangani surat pernyatakaan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia diangkat menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 tahun.
  • Apabila pelamar telah dinyatkaan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Penentuan Kelulusan Seleksi SILN
  • Pengumuman akan dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di http://kemdikbud.go.id
  • Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun 2016
  • Penetapan/Keputusan Panitia seleksi guru SILN bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Lain Seleksi SILN 
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupu setelah diangkat menjadi guru SIln maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru SILN
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Link download foto pengumuan resmi dari Kemdikbud: Klik Disini

Related Posts

Load comments