Persyaratan CPNS 2019 Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017

Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017. Lowongan Pendaftaran CPNS pada tahun 2019 adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Namun sebelum mendaftar untuk program CPNS ada baiknya Anda mengetahui Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru supaya Anda bisa menilai dan mengoreksi diri pribadi, hal apakah yang harus saya penuhi untuk melamar menjadi CPNS. Karena kebanyakan orang ingin mendaftar CPNS jika sewaktu-waktu ada lowongan pendaftaran CPNS dibuka untuk umum. Padahal mereka juga harus mengetahui mekanisme dan juga persyaratannya terlebih dahulu agar resiko gagal diterima menjadi lebih kecil.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 yang berisi Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dijelaskan secara detail mengenai Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran CPNS/PNS terbaru yang berlaku mulai tahun 2017 sampai seterusnya (ada pergantian PP). Pada PP tersebut telah disampaikan beberapa hal, mulai dari Bab I mengenai Ketentutan Umum, Bab II mengenai Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS, Bab III mengenai Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, Bab IV mengenai Pangkat dan jabatan, Bab V mengenai Pengembangan Karier, Pengembangan Komptensi, dan Sistem Informasi Manajemen Karier, Bab VI mengenai Penilaian Kinerja dan Disiplin, Bab VII mengenai Penghargaan, Bab VIII mengenai Pemberhentian PNS, Bab IX mengenai Penggajian Tunjangan dan Fasilitas, Bab X mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Bab XI mengenai Perlindungan, Bab XII mengenai Cuti PNS, dan bab XIII mengenai Ketentuan Lain-Lain. 
PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS

Adapun beberapa hal mengenai Perekrutan CPNS, Persyratan CPNS Terbaru dan hal-hal lain yang berhubungan dengan CPNS akan kami berikan informasinya di bawah ini. Informasi ini kami ambil dari PP no.11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS.

Pada Bab I mengenai Ketentuan Umum (pasal 1) dijelaskan mengenai pengertian-pengertian ASN dan PNS. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

Pasal 12
(1)  Kebutuhan  PNS  secara  nasional  ditetapkan  oleh  Menteri pada  setiap  tahun,  setelah  memperhatikan  pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
(2)  Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada  Menteri  paling  lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya.
(3)  Berdasarkan  pertimbangan  teknis  Kepala  BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun rencana  pemenuhan  kebutuhan  PNS  berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
(4)  Rencana  pemenuhan  kebutuhan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  keuangan  untuk  dimintakan  pendapat  paling lambat  akhir  bulan  April  untuk  rencana  pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.

BAB III
PENGADAAN PNS
Pasal 15
Pengadaan  PNS  di  Instansi  Pemerintah  dilakukan berdasarkan  pada  penetapan  kebutuhan  PNS  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 16
(1)  Untuk  menjamin  kualitas  PNS,  pengadaan  PNS dilakukan secara nasional.
(2)  Pengadaan  PNS  merupakan  kegiatan  untuk  mengisi kebutuhan:
a.  Jabatan  Administrasi,  khusus  pada  Jabatan Pelaksana;
b.  Jabatan  Fungsional  Keahlian,  khusus  pada  JF  ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c.  Jabatan  Fungsional  Keterampilan,  khusus  pada  JF pemula dan terampil.

Pasal 17
(1)  Dalam  rangka  menjamin  obyektifitas  pengadaan  PNS secara  nasional,  Menteri  membentuk  panitia  seleksi nasional pengadaan PNS.
(2)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BKN.
(3)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan  aparatur negara;
b.  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c.  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d.  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e.  BKN;
f.  Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan; dan/atau
g.  kementerian atau lembaga terkait.

(4)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.  mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
b.  menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
c.  mengoordinasikan  instansi  pembina  JF  dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
d.  merekomendasikan  kepada  Menteri  tentang  ambang batas  kelulusan  seleksi  kompetensi  dasar  untuk setiap Instansi Pemerintah;
e.  melaksanakan  seleksi  kompetensi  dasar  bersamasama dengan Instansi Pemerintah;
f.  mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
g.  mengawasi  pelaksanaan  seleksi  kompetensi  dasar dan seleksi kompetensi bidang;
h.  menetapkan  dan  menyampaikan  hasil  seleksi kompetensi  dasar  dan  mengintegrasikan  hasil seleksi  kompetensi  dasar  dan  seleksi  kompetensi bidang; dan
i.  mengevaluasi  dan  mengembangkan  sistem pengadaan PNS.

(5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  susunan  dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  sampai  dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18
(1)  Dalam  rangka  pelaksanaan  pengadaan  PNS  di  Instansi Pemerintah,  PPK  membentuk  panitia  seleksi  instansi pengadaan PNS.
(2)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB.
(3)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.  unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b.  unit kerja yang membidangi pengawasan;
c.  unit kerja yang membidangi perencanaan;
d.  unit kerja yang membidangi keuangan; dan/atau
e.  unit kerja lain yang terkait.

(4)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.  menyusun  jadwal  pelaksanaan  seleksi  pengadaan PNS;
b.  mengumumkan  jenis  Jabatan  yang  lowong,  jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
c.  melakukan  seleksi  administrasi  terhadap  berkas lamaran  dan  dokumen  persyaratan  lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d.  menyiapkan  sarana  pelaksanaan  seleksi  kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
e.  melaksanakan  seleksi  kompetensi  dasar  bersamasama  dengan  panitia  seleksi  nasional  pengadaan PNS;
f.  melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
g.  mengumumkan  hasil  seleksi  administrasi,  hasil seleksi  kompetensi  dasar,  dan  hasil  seleksi kompetensi bidang; dan
h.  mengusulkan  hasil  seleksi  tes  kompetensi  bidang kepada panitia seleksi nasional.

Pasal 19
Pengadaan  PNS  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 dilakukan melalui tahapan:
a.  perencanaan;
b.  pengumuman lowongan;
c.  pelamaran;
d.  seleksi;
e.  pengumuman hasil seleksi;
f.  pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g.  pengangkatan menjadi PNS.

Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 20
(1)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  dan  panitia seleksi  instansi  pengadaan  PNS  menyusun  dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
(2)  Perencanaan  pengadaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.  jadwal pengadaan PNS; dan
b.  prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
Pasal 21
(1)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  mengumumkan lowongan  Jabatan  PNS  secara  terbuka  kepada masyarakat.
(2)  Pengumuman  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) paling sedikit memuat:
a.  nama Jabatan;
b.  jumlah lowongan Jabatan;
c.  kualifikasi pendidikan; dan
d.  Instansi  Pemerintah  yang  membutuhkan  Jabatan PNS.

Pasal 22
(1)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  mengumumkan lowongan  Jabatan  PNS  secara  terbuka  kepada masyarakat  berdasarkan  pengumuman  lowongan  oleh panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)  Pengumuman  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3)  Pengumuman  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), paling sedikit memuat:
a.  nama Jabatan;
b.  jumlah lowongan Jabatan;
c.  unit kerja penempatan;
d.  kualifikasi pendidikan;
e.  alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f.  jadwal tahapan seleksi; dan
g.  syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 23
(1)  Setiap  warga  negara  Indonesia  mempunyai  kesempatan yang  sama  untuk  melamar  menjadi  PNS  dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  usia  paling  rendah  18  (delapan  belas)  tahun  dan paling  tinggi  35  (tiga  puluh  lima)  tahun  pada  saat melamar;
b.  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  dengan  pidana  penjara  2 (dua) tahun atau lebih;
c.  tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak atas  permintaan  sendiri  atau  tidak  dengan  hormat sebagai  PNS,  prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  atau diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai swasta;
d.  tidak  berkedudukan  sebagai  calon  PNS,  PNS, prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia,  atau  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.  tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus  partai  politik atau terlibat politik praktis;
f.  memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan persyaratan Jabatan;
g.  sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.  bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  atau  negara  lain  yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.  persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  Jabatan  yang ditetapkan oleh PPK.

(2)  Batas  usia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a dapat  dikecualikan  bagi  Jabatan  tertentu,  yaitu  paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(3)  Jabatan  tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 24
(1)  Setiap  pelamar  wajib  memenuhi  dan  menyampaikan semua  persyaratan  pelamaran  yang  tercantum  dalam pengumuman.
(2)  Setiap  pelamar  berhak  untuk  memperoleh  informasi tentang  seleksi  pengadaan  PNS  dari  Instansi  Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 25
Penyampaian  semua  persyaratan  pelamaran  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  24  diterima  paling  lama  10  (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Bagian Kelima
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 26
(1)  Seleksi  pengadaan  PNS  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a.  seleksi administrasi;
b.  seleksi kompetensi dasar; dan
c.  seleksi kompetensi bidang.
(2)  Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a  dilakukan  untuk  mencocokkan  antara persyaratan  administrasi  dengan  dokumen  pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3)  Seleksi  kompetensi  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  b  dilakukan  untuk  menilai  kesesuaian antara  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  oleh  pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(4)  Standar  kompetensi  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  meliputi  karakteristik  pribadi,  intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
(5)  Seleksi  kompetensi  bidang  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  c  dilakukan  untuk  menilai  kesesuaian antara  kompetensi  bidang  yang  dimiliki  oleh  pelamar dengan  standar  kompetensi  bidang  sesuai  dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 27
(1)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  melaksanakan seleksi  administrasi  terhadap  seluruh  dokumen pelamaran yang diterima.
(2)  Panitia  seleksi  instansi  pengadaan  PNS  wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3)  Dalam  hal  dokumen  pelamaran  tidak  memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pasal 28
(1)  Pelamar  yang  lulus  seleksi  administrasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  27  mengikuti  seleksi  kompetensi dasar.
(2)  Seleksi  kompetensi  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  panitia  seleksi  instansi pengadaan  PNS  bersama  panitia  seleksi  nasional pengadaan PNS.
(3)  Pelamar  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi  dasarapabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.

Pasal 29
(1)  Pelamar  yang  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi  dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.
(2)  Seleksi  kompetensi  bidang  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  panitia  seleksi  instansi pengadaan PNS.
(3)  Jumlah  peserta  yang  mengikuti  seleksi  kompetensi bidang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  ditentukan paling  banyak  3  (tiga)  kali  jumlah  kebutuhan  masingmasing  Jabatan  berdasarkan  peringkat  nilai  seleksi kompetensi dasar.

Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat  melakukan  uji  persyaratan  fisik,  psikologis,  dan/atau kesehatan jiwa  dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 31
(1)  Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi  instansi  pengadaan  PNS  kepada  panitia  seleksi nasional pengadaan PNS.
(2)  Panitia  seleksi  nasional  pengadaan  PNS  menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

Pasal 32
PPK  mengumumkan  pelamar  yang  dinyatakan  lulus  seleksi pengadaan  PNS  secara  terbuka,  berdasarkan  penetapan  hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31.

Bagian Keenam 
Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS 
Pasal 33
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  32  diangkat  dan  ditetapkan  sebagai  calon  PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.

Pasal 34
(1)  Calon  PNS  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33  wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
(2)  Masa  percobaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan masa prajabatan.
(3)  Masa  prajabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
(4)  Proses  pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3)  dilakukan  secara  terintegrasi  untuk membangun  integritas  moral,  kejujuran,  semangat  dan motivasi  nasionalisme  dan  kebangsaan,  karakter kepribadian  yang  unggul  dan  bertanggung  jawab,  dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
(5)  Pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6)  Pembinaan  pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pendidikan  dan pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4),  ayat  (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.

Pasal 35
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Ketujuh
Pengangkatan Menjadi PNS
Pasal 36
(1)  Calon  PNS  yang  diangkat  menjadi  PNS  harus  memenuhi persyaratan:
a.  lulus  pendidikan  dan  pelatihan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan
b.  sehat jasmani dan rohani.
(2)  Calon  PNS  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diangkat  menjadi PNS  oleh  PPK  ke  dalam  Jabatan  dan  pangkat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
(1)  Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (1)  diberhentikan  sebagai calon PNS.
(2)  Selain  pemberhentian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b.  meninggal dunia;
c.  terbukti  melakukan  pelanggaran  disiplin  tingkat sedang atau berat;
d.  memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e.  dihukum  penjara  atau  kurungan  berdasarkan putusan  pengadilan  yang  sudah  mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f.  menjadi  anggota  dan/atau  pengurus  partai  politik; atau
g.  tidak  bersedia  mengucapkan  sumpah/janji  pada saat diangkat menjadi PNS.

Pasal 38
Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Itulah tadi beberapa cuplikan point-point penting mengenai mekanisme dan Persyaratan untuk menjadi CPNS yang telah diambil langsung dari draf Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika Anda merasa masih butuh informasi yang lebih detail lagi mengenai CPNS dan PNS setelah membaca beberapa pasal diatas, Anda bisa lansung mendownload file PP no.11 Tahun 2017 di bawah ini; 

Link Download: 

Related Posts

Load comments