Jam Kerja ASN/PNS Bulan Ramadhan 1440 H 2019 - SE Menpan RB

Penetapan Jam Kerja ASN/PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H 2019 - Bulan ramadhan sebentar lagi sudah tiba. Tentunya jam kerja bagi Pegawai di Instansi Pemerintahan di lingkungan Kementrian Kabinet Kerja, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian, Pegawai pemerintahan Setingkat Provinsi dan Kabupaten, mengalami pengurangan dari jam efektif seperti biasanya. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kondisi pada saat bulan Ramadhan, karena banyak pegawai yang berpuasa. 


Berdasarakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan 1440 H, jam kerja Pegawai di lingkungan tersebut mengurangi penyusutan jam dari jam efektif. Isi dari surat Edaran tersebut salah satu isinya adalah sebagai berikut:

TENTANG 
PENETAPAN JAM KERJA 
PADA BULAN RAMADHAN 1440 H 

Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:

1). Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
  a. Hasi Senin s.d Kamis   (pukul 08.00 - 15.00)
     waktu istirahat    (pukul 12.00 - 12.30)
  b. Hari Jum'at       (pukul 08.00 - 15.30)
     waktu istirahat    (pukul 11.30 - 12.30)

2). Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
  a. Hari Senin s.d Kamis, dan Sabtu  (pukul 08.00 - 14.00)
    waktu istirahat (pukul 12.00 - 12.30)
  b. Hari Jum'at    (pukul 08.00 - 14.30)
   waktu istirahat   (pukul 11.30 - 12.30)

3). Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4). Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Demikian, mohon agar Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih

ditetapkan di Jakarta, 
Pada tanggal 26 April 2019

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Demikianlah tadi, penjelasan mengenai perubahan jam kerja bagi instansi pemerintahan seperti yang telah disebutkan di atas yang diambil langsung dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah. Untuk dapat melihat file Surat Edaran Asli Silahkan langsung unduh pada link download yang sudah tersedia di bawah ini:

Link Download: 

Related Posts

Load comments