Lowongan CPNS 2018 Jawa Timur Tenaga Guru, Kesehatan & Teknis

Lowongan CPNS 2018 Jawa Timur Tenaga Guru, Kesehatan & Teknis. Pada kesempatan ini, kami akan membagikan informasi mengenai Formasi Lowongan CPNS di Provinsi Jawa Timur yang tediri dari formasi untuk Tenaga Guru yang nantinya akan ditempatkan di Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat, Tenaga Kesehatan yang akan ditempatkan di beberapa rumah sakit dan juga Tenaga Teknis. Informasi lowongan ini berasal dari Pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor: 810/6865/204/2018 yang isinya tentang Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018. 

Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 810/1834/204/2018 Tanggal 12 September 2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 2.065 dengan rincian sebagai berikut:
a. Tenaga Guru : 826
b. Tenaga Kesehatan : 797
c. Tenaga Teknis : 442
(informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir)

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; dan
11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, S.2 minimal = 2,75 pada skala 4,00.
b. Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) : rata-rata nilai kumulatif ijazah minimal = 7,00 pada skala 10,00;
2. Akreditasi Program Studi saat kelulusan minimal B terdaftar dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes);

VIII. LAIN-LAIN
1. Pelamar Formasi Tenaga Guru:
a. Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
b. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
c. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud huruf (b) ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang; dan
d. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud huruf (c), apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi.
2. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti;
4. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat

Untuk Rincian Formasi Jabatan CPNS yang dibuka, Anda bisa melihat selengkapnya di bawah ini, dan Untuk mengunduh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk CPNS Provinsi Jawa Timur dapat Anda download pada link di bawah:


Link Download:

Related Posts

Load comments