JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren 2018

JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren 2018. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan file Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar bagi Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia. Buku Pedoman JUKNIS ini dikeluarkan resmi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2018 ini. Bagi Anda yang termasuk ke dalam jajaran pengurus pondok pesantren atau guru di Pondok Pesantren, ada baiknya jika anda memiliki file tersebut untuk dipergunakan sebagai mana mestinya. Buku panduan ini digunakan sebagai pedoman dalam menyusun sebuah proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren. 

Download JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2018. Pada artikel ini memang sengaja kami sajikan mengenai informasi sekilas tentang isi dari JUKNIS tersebut. Anda dapat mengunduh file JUKNIS Bantuan bagi Pondok Pesantren di Tahun 2018 tersebut pada link download yang sudah kami sediakan di bawah. Namun, kami juga akan memberikan cuplikan informasi penting yang terdapat di dalam JUKNIS Tersebut. Jadi, sebelum mendownloadnya anda juga dapat melihat beberapa informasi penting yang terdapat dalam JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren Tersebut. 

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Buku Panduan / JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren Tahun 2018;

JUKNIS Bantuan Pondok Pesantren 2018

Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH  dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren  telah  selesai  dan  menjadi  pedoman  pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  digunakan  untuk  Program Bantuan  Kemitraan  Tahun  Anggaran  2018.  Isi  buku  ini  tentang konten  dan  esensi  bantuan,  teknis  pelaksanaan  bantuan,  standard  dan  spesifikasi  pembangunan,  tugas  dan  fungsi  masingmasing  jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku  ini  diterbitkan  dalam  rangka  memberikan  petunjuk, rambu-rambu  dan  arah  perjalanan  pelaksanaan  bantuan  kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan  dengan  baik,  efisien,  efektif dan  dapat  dipertanggung jawabkan  baik  mutu  pembangunan  maupun  tertib  administrasi laporan keuanganya. 
Dengan demikian,  pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan  ini  dapat  melaksanakan  tugas  masing-masing  sesuai dengan  petunjuk  teknis  yang  sudah  dijelaskan  dalam  buku  ini, sehingga  pada  akhirnya  bantuan  tersebut  dapat  memberikan manfaat  untuk  meningkatkan  mutu,  layanan  dan  akses  pendidikan keagamaan kita.
Demikian  petunjuk  teknis  ini  kami  sampaikan,  atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7209 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS  BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR  PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2018

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  KEPUTUSAN  DIREKTUR  JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM  TENTANG  PETUNJUK  TEKNIS  BANTUAN PEMBANGUNAN  RUANG  BELAJAR  PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2018.
KESATU   :  Menetapkan  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Pembangunan  Ruang  belajar  pendidikan  pesantren Tahun  Anggaran  2018  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA  :  Petunjuk  Teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum  KESATU  merupakan  acuan  dalam  Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar  Pendidikan  pesantren  Tahun  Anggaran 2018.
KETIGA  :  Keputusan  ini  berlaku  untuk  Tahun  Anggaran 2018

Bab I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
UNDANG-UNDANG  Nomor  20  Tahun  2003  menyatakan  bahwa sistem  pendidikan  nasional  harus  mampu  menjamin  pemerataan  kesempatan  pendidikan,  peningkatan  mutu,  relevansi dan  efisiensi  manajemen  pendidikan  untuk  menghadapi tantangan  sesuai  dengan  tuntutan  perubahan  kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pemba haruan  pendidikan  secara  terencana,  terarah,  dan  berkesinambungan.  Dalam  Bab  IV  pasal  5  Undang-Undang Sisdiknas  juga  dipertegas  bahwa  setiap  warga  negara mempunyai  hak  yang  sama  untuk  memperoleh  pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan  keagamaan  juga  membuka  akses  bagi  anak bangsa untuk belajar secara informal.
Pondok  Pesantren  sebagai  bagian  elemen  lembaga masyarakat  yang  salah  satu  perannya  melaksanakan  pendidikan  agama  Islam  telah  memberikan  kontribusi  besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peranbesar  pesantren  ini  tidak  bisa  dipungkiri  telah  memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini,  pesantren  dapat  menujukkan  diri  sebagai  lembaga independen  yang  bisa  menjaga  irama  kehidupan  yang  harmonis  di  tengah-tengah  kemajemukkan  warga  negara  Indonesia,  sehingga  NKRI  tetap  kokoh  dan  terbina  dengan  baik kehidupan masyarakat Indonesia. 
Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah  harus  hadir  dan  memberikan  apresiasi  pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. 
Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan  “stimulan”  bantuan,  baik  melalui  program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu dibidang sarana dan 
prasarana. 
Dalam  kaitan  persoalan  tersebut,  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  dipandang sangat  penting  karena  tingkat  kebutuhan  yang  nyata  di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang masih kekurangan ruang belajar bagi santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud belajar di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya karena tidak tersedianya ruang belajar santri yang memadai. 
Agar  pengalokasian  dan  pengelolaan  dana  belanja Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren pada  bidang  pendidikan  Islam  dapat  dilaksanakan  secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab  dengan  memperhatikan  rasa  keadilan  dan  kepatutan, maka  dipandang  perlu  untuk  mengatur  ketentuan  mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

B.  Maksud dan Tujuan
1.  Maksud  Petunjuk  Teknis  ini  untuk  menjelaskan  pengelolaan  dana  belanja  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.  Tujuan  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
a.  Untuk  mendukung  ketersediaan  ruang  yang  berfungsi sebagai  tempat  untuk  proses  kegiatan  pembelajaran pada pondok pesantren.
b.  Untuk  menstimulasi  dukungan  dan  partisipasi  masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.

Bab II
Pelaksanaan Bantuan PembangunanRuang Belajar Pendidikan Pesantren
A.  Pemberi  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren 
PEMBERI  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren  Tahun  Anggaran  2018  adalah  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Islam/Kantor  Wilayah  Kemenag  Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota
B.  Persyaratan  Penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Persyaratan  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1.  Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2.  Memiliki Santri Mukim
3.  Belum  memiliki/masih  minimnya  asrama  yang  memadai, sehingga  berdampak  pada  penurunan  perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4.  Terdaftar  pada  Kantor  Kementerian  Agama  Kab./Kota setempat  dibuktikan  dengan  piagam  Nomor  Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5.  Mendapatkan  rekomendasi  dari  Kantor  Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi,  yang  menyatakan  keberadaan,  keaktifan,  dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6.  Memiliki  Akte  Notaris  pendirian  yayasan  atau  lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7.  Memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama lembaga.
8.  Memiliki  rekening  bank  yang  aktif  atas  nama  lembaga yang bersangkutan

C.  Bentuk  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren
Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren  adalah  program  bantuan  pendidikan  Islam  yang diberikan  kepada  lembaga  pondok  pesantren  untuk membangun  ruang  yang  berfungsi  sebagai  tempat  untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

D. Tata  Kelola  Pencairan  Dana  Bantuan  Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1.  Prosedur  Pengajuan  dan  Seleksi  Bantuan  Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
a.  Pendaftaran  Proposal  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1)  Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren  dilakukan  secara online  melalui  website  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama. 2)  Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan  lembaga ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  Kementerian Agama  RI  Jalan  Lapangan  Banteng  Barat  No  3-4 Jakarta.

b.  Seleksi  Calon  Penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1)  PPK  merekapitulasi  pengajuan  Bantuan  Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berupa Daftar  Pengajuan  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:
a)  Nama lembaga.
b)  Alamat lengkap lembaga.
c)  Nama  pimpinan  dan  pendiri  lembaga  yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
d)  Jumlah santri.
e)  Kelengkapan  persyaratan  Bantuan  Pembangunan
Ruang Belajar Pendidikan Pesantren:
-  Piagam  Nomor  Statistik  Pondok  Pesantren (NSPP).
-  Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota  atau  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan,  dan  kelayakan  lembaga  penerima
bantuan.
-  Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
-  NPWP atas nama lembaga (jika ada).
-  Nomor  rekening  bank  yang  aktif  atas  nama lembaga yang bersangkutan.
f)  Jenis usulan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
g)  Jumlah  usulan  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
h)  Dokumen  penunjang;  foto/kondisi  Pondok Pesantren.

2)  Daftar  nama-nama  Pondok  Pesantren  yang  mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan  Pesantren  akan  dimasukkan  dalam  daftar pemohon  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren (long list).
3)  PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam  mengoreksi  dan  menelaah  daftar  penerima Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4)  Hasil  Daftar  menengah  (middle  list)  dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren.
5)  Untuk  mendapatkan  data  yang  valid,  Daftar  Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:
a)  PPK  Pusat/Provinsi/Kab/Kota  dapat  memberikan tugas  perjalanan  dinas  verifikasi  dan  validasi calon  penerima  bantuan  melalui  kunjungan  ke lokasi  calon  penerima  bantuan  dengan  mekanisme  Perjalanan  Dinas  Dalam  Negeri,  untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, ataub)  PPK  Pusat  berkoordinasi  dengan  Kantor  Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan c)  PPK  Provinsi  berkoordinasi  dengan  Kantor
Kementerian  Agama  Kab/Kota  untuk  mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren  sebagai  penerima  Bantuan  Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d)  PPK  Pusat/Provinsi/Kab/Kota  dapat  bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk  verifikasi  dan  validasi  calon  penerima bantuan  melalui  kunjungan  ke  lokasi  calon penerima bantuan.
6)  Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a)  Dokumen  Instrumen  Verifikasi  dan  Validasi  yang berisi  keterangan  tentang  kesesuaian  dengan persyaratan  penerima  Bantuan  Pembangunan Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  dan  kelayakan sebagai penerima bantuan. b)  Dokumen  lain  yang  mendukung  pemohon  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren  untuk  diajukan  calon  penerima  bantuan  (ketersediaan  tempat/lahan,  foto-foto  dan dokumen lainnya).
7)  PPK  melakukan  seleksi  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8)  Seleksi  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren  dapat  dilaksanakan sebelum  tahun  anggaran  berjalan  dan  atau  tahun berjalan.
9)  Berdasarkan  hasil  seleksi,  PPK  menetapkan  Surat  Keputusan  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  yang  disahkan  oleh KPA.

2.  Penetapan  dan  Pengesahan  Penerima  Bantuan  Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
a.  Berdasarkan  hasil  seleksi  calon  penerima  Bantuan Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren Tahun  Anggaran  2018,  PPK  menyusun  draft  Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  Tahun  Anggaran 2018 yang paling sedikit memuat:
1)  Identitas  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren. 2)  Nilai  uang  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar
Pendidikan Pesantren, dan 3)  Nomor  rekening  dan  nama  Bank  penerima  Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
b.  PPK  memastikan  calon  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  dalam draft  Surat  Keputusan  Penetapan  Penerima  Bantuan Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren Tahun  Anggaran  2018  yang  telah  memenuhi persyaratan.
c.  PPK  menyusun  Surat  Keputusan  Penetapan  Penerima Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren  Tahun  Anggaran  2018  untuk  kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d.  Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  Tahun Anggaran  2018  yang  disahkan  merupakan  dasar  pemberian  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan Pesantren kepada penerima.
e.  Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren,  Surat  Keputusan Penetapan  Penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren  Tahun  Anggaran  2018 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3.  Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a.  Pondok  pesantren  yang  ditetapkan  sebagai  penerima bantuan  harus  melengkapi  persyaratan  yang  telah ditetapkan.
b.  Masing-masing penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren  yang  tercantum  dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  Tahun Anggaran  2018  diberikan  surat  pemberitahuan  yang menyatakan  bahwa  pondok  pesantren  tersebut  telah ditetapkan  sebagai  penerima  bantuan.  Surat  pemberitahuan  tersebut  dilampirkan  dan/atau  memuat  keten tuan  persyaratan  administrasi  yang  sekurangnya meliputi:
1)  Permohonan Pencairan. 2)  RAB (Rencana Anggaran Biaya). 3)  Jadwal Pelaksanaan. 4)  Kerangka Acuan Kerja (KAK). 5)  Susunan Panitia Pembangunan. 6)  Pakta Integritas. 7)  Rekening Lembaga. 8)  NPWP atas nama Pesantren/Yayasan. 9)  Kwitansi. 10)  Surat Perjanjian. 11)  SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c.  Persyaratan  administrasi  dikirim  melalui  layanan  pos/jasa  pengiriman  tercatat/diantar  langsung  kepada Pemberi Bantuan.

4.  Pencairan  Dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren
Penyaluran  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Pencairan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan  Pesantren  dilakukan  setelah  penerima  bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b.  Pencairan  dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan  Pesantren  yang  nilainya  di  bawah  Rp
l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c.  Pencairan  dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar Pendidikan  Pesantren  yang  nilainya  Rp  l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1)  Tahap  I  sebesar  70%  (tujuh  puluh  persen)  dari keseluruhan  dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren  setelah  perjanjian kerjasama  ditandatangani  oleh  penerima  bantuan dan PPK.
2)  Tahap  II  sebesar  30%  (tiga  puluh  persen)  dari keseluruhan  dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar  Pendidikan  Pesantren,  apabila  prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)d.  Penggunaan  dana  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar  Pendidikan  Pesantren  dari  tahap  pertama  dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e.  Membuat  laporan  pertanggungjawaban  hasil  pelaksanaan  program  Bantuan  Pembangunan  Ruang  Belajar
Pendidikan  Pesantren  kepada  Direktorat  Pendidikan Diniyah  dan  Pondok  Pesantren/Kanwil  Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Download Juga: JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Ponpes 2018
Informasi selengkapnya, bisa anda lihat pada file JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren Tahun 2018 pada link download di bawah ini;

Link Download: 

Related Posts

Load comments