JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pesantren 2018. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan file Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar bagi Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia. Buku Pedoman JUKNIS ini dikeluarkan resmi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2018 ini. Bagi Anda yang termasuk ke dalam jajaran pengurus pondok pesantren atau guru di Pondok Pesantren, ada baiknya jika anda memiliki file tersebut untuk dipergunakan sebagai mana mestinya. Buku panduan ini digunakan sebagai pedoman dalam menyusun sebuah proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren.
Download JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren 2018. Pada artikel ini memang sengaja kami sajikan mengenai informasi sekilas tentang isi dari JUKNIS tersebut. Anda dapat mengunduh file JUKNIS Bantuan bagi Pondok Pesantren di Tahun 2018 tersebut pada link download yang sudah kami sediakan di bawah. Namun, kami juga akan memberikan cuplikan informasi penting yang terdapat di dalam JUKNIS Tersebut. Jadi, sebelum mendownloadnya anda juga dapat melihat beberapa informasi penting yang terdapat dalam JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren Tersebut.
Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masingmasing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7209 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2018
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2018.KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang belajar pendidikan pesantren Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan pesantren Tahun Anggaran 2018.
KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2018
Bab I
Pendahuluan
A. Latar BelakangUNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pemba haruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan juga membuka akses bagi anak bangsa untuk belajar secara informal.
Pondok Pesantren sebagai bagian elemen lembaga masyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peranbesar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menujukkan diri sebagai lembaga independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukkan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memberikan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat.
Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memberikan “stimulan” bantuan, baik melalui program peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu dibidang sarana dan
prasarana.
Dalam kaitan persoalan tersebut, Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dipandang sangat penting karena tingkat kebutuhan yang nyata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang masih kekurangan ruang belajar bagi santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud belajar di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya karena tidak tersedianya ruang belajar santri yang memadai.
Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren pada bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.
Bab II
Pelaksanaan Bantuan PembangunanRuang Belajar Pendidikan Pesantren
A. Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren PEMBERI Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota
B. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan
C. Bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
a. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. 2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
d) Jumlah santri.
e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan
Ruang Belajar Pendidikan Pesantren:
- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima
bantuan.
- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- NPWP atas nama lembaga (jika ada).
- Nomor rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.
2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren (long list).
3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, ataub) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan. b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang disahkan oleh KPA.
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang paling sedikit memuat:
1) Identitas penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren. 2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren, dan 3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
b. PPK memastikan calon penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Masing-masing penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat keten tuan persyaratan administrasi yang sekurangnya meliputi:
1) Permohonan Pencairan. 2) RAB (Rencana Anggaran Biaya). 3) Jadwal Pelaksanaan. 4) Kerangka Acuan Kerja (KAK). 5) Susunan Panitia Pembangunan. 6) Pakta Integritas. 7) Rekening Lembaga. 8) NPWP atas nama Pesantren/Yayasan. 9) Kwitansi. 10) Surat Perjanjian. 11) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan.
4. Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang nilainya di bawah Rp
l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)d. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Download Juga: JUKNIS Bantuan Rehabilitasi Asrama Ponpes 2018Informasi selengkapnya, bisa anda lihat pada file JUKNIS Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren Tahun 2018 pada link download di bawah ini;
Link Download: