Jadwal Lengkap UAMBN MTs dan MA Tahun 2018

Jadwal Lengkap UAMBN MTs dan MA Tahun 2018. Jadwal Lengkap dan Resmi Pelaksanaan Ujian Akhir Madrsah Berstandar Nasional Tahun 2018 untuk MTs dan MA yang akan kami hadirkan pada artikel ini sesuai dengan Pedoman dari Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun 2018 yang telah dikeluarkan langsung oleh DIREKTORAT KSKK MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA. Jadi, jadwal yang telah kami tulis disini merupakan jadwal resmi dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya. Selain itu anda juga dapat mengunduh file POS UAMBN Tahun 2018 untuk mencocokkan jadwal pelaksanaan secara detailnya. Pelaksanaan UAMBN tahun 2018 ini yang pelaksanaannya ada dua model, yaitu yang pertama adalah Berbasis Komputer atau dikenal dengan sebutan UAMBN-BK dan yang kedua yaitu Ujian dengan berbasis kertas dan pensil atau yang biasa disebut dengan istilah UAMBN-KP.


Jadwal Resmi Pelaksanaan UAMBN MTs dan MA yang telah dikeluarkan oleh Direktorat KSKK melalui POS UAMBN Tahun 2018 ini dibagi dalam dua tahap pelaksanaan, yaitu yang pertama jadwal UAMB MTs dan MA utama dan yang kedua yaitu jadwal UAMBN MTs dan MA Susulan. Untuk jadwal pelaksanaan UAMBN MTs dimulai dari tanggal 2 April 2018 sampai dengan 6 April 2018, sedangkan MA dimulai tanggal 26 Maret 2018 sampai pada 31 Maret 2018. Sedangkan Untuk UAMBN Susulan yang MTs dimulai pada tanggal 16 April 2018 sampai dengan 18 April 2018 untuk yang jenjang MA dimulai sejak tanggal 2 April 2018 sampai pada 4 April 2018. 

Untuk lebih rinci dan detailnya silahkan lihat tabel jadwal lengkapnya dibawah,

Pelakksanaan UAMBN BERBASIS KOMPUTER (UAMBN-BK)
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda UAMBNBerbasis Komputer (UNBK-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pencil (UAMBN-KP). Penerapan UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

Penyiapan Sistem UAMBN-BK di Madrasah Penyelenggara UAMBNBK
1. Penyiapan server lokal, cli ent, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi.
2. Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Panitia UAMBN Pusat.
3. Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
4. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.

Prosedur Pelaksanaan UAMBN-BK
1. Ruang UAMBN-BK
Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UAMBN-BK dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UAMBN-BK;
b. Madrasah penyelenggara UAMBN-BK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer cli ent yang akan digunakan selama ujian.
c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UAMBN-BK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;
3) setiap madrasah penyelenggara UAMBN-BK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UAMBN-BK atau 40 (empat puluh) komputer client

d. Setiap ruang UAMBN-BK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI.”
“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”

e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintumasuk ruang ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UAMBN-BK diatur sebagai berikut.
1. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian.
2. Jarak antara komputer yang satu dengan komputeryang lain disusun agar antar peserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi.
3. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian.
i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.

Tatatertib Peserta Ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAMBNTingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruangan dan atau diluar ruangan;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username danpassword yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lainatau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Jadwal Pelaksanaan UAMBN-BK MTs dan MA Tahun 2018
Jadwal UAMBN-BK MTs

Jadwal UAMBN-BK MA

Jadwal UAMBN-BK Susulan 

PELAKSANAAN UAMBN BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UAMBN-KP)
Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian.
b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS.”
“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”


d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk pesertaujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
e. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
f. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materiujian dikeluarkan dari ruang ujian.
g. Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomorurut peserta ujian.
h. Ruang ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.

Tata Tertib Peserta UAMBN
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAMBN Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
h. jika memperoleh naskah soal/LJUAMBN-KP yang cacat, rusak, atau LJUAMBN-KP terlipat, maka naskah soal beserta lembar jawaban diganti dengan naskah soal dan lembar jawaban cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
i. jika tidak memperoleh naskah soal/lembar jawaban karena kekurangan, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/lembar jawaban cadangan yang terdapat di ruang lain atau madrasah yang terdekat;
j. memisahkan LJUAMBN-KP dari naskah soal secara hati-hati;
k. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
l. selama UAMBN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
m. selama UAMBN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UAMBN dan LJUAMBN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

n. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesaimenempuh/mengikuti UAMBN pada mata pelajaran yang terkait, kecuali karena sakit atau gangguan yang tak terhindarkan;
o. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAMBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
p. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
q. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Jadwal Pelaksanaan UAMBN-KP kurang lebih sama dengan jadwal UAMBN-BK, Untuk melihat lebih jelasnya silahkan saja Download POS UAMBN MTs dan MA Tahun 2018 pada link download yang sudah tersedia di bawah ini: 
Link Download: 

Related Posts

Load comments