PP no 25 Tahun 2017 tentang THR Bagi PNS, TNI, Polisi. Pemerintah belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Menenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih tepatnya pada tanggal 13 Juni Kemaren Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah Menetapkan PP tersebut di Jakarta dan turut serta diundang juga Menter Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Yasonna H. Laoly. PP nomor 25 Tahun 2017 tersebut berisi Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Bagi Anda yang tergolong dalam Pegawai Negeri Sipil, Polisi atau TNI pasti penasaran mengenai THR yang akan diberikan pada tahun 2017 ini. Kira-kira jumlahnya berapa dan kapan akan diberikannya?. Untuk mengetahui lebih jelas dan detailnya simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pembarian THR bagi PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya memang adalah sesuatu yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Bukan hanya kalangan PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara saja, semua orang yang bekerja di suatu Instansi, Perusahaan pasti mengharapkan datangnya THR di bulan puasa. Sebab untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau keluarga terdekatnya dana THR sangatlah membantu sekali. Apalagi biaya kebutuhan sekarang harganya tambah naik dan yang dibeli juga bertambah banyak. Apalagi pada tahun 2017 ini berbarengan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk siswa yang telah lulus pada jenjang tertentu. Tentunya bagi pegawai atau karyawan yang mempunyai kewajiban harus membiayai biaya sekolah untuk tingkat/jenjang lebih tinggi selanjutnya harus pandai-pandai mengatur keuangannya supaya dapat membayar biaya/kebutuhan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Maka dari itu, THR ini sangatlah ditunggu-tunggu kedatangannya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA
Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara. pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri.
(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.
(5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Pemberian Gaji Ke-13 bagi PNS sesuai PP no 23 Tahun 2017
Itulah tadi beberapa point-point yang dirasa penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. Jika Anda masih penasaran dengan isi PP no. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara silahkan lansung saja Anda download file pdfnya pada link download di bawah ini. Namun, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya karena Anda telah membaca artikel ini sampai tuntas. Semoga apa yang kami tulis dan kami bagikan ini bisa bermanfaat buat masyarakat indonesia. Sekian Terima kasih.
Link Download: