PP no 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural

PP no. 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural. Aturan Pemberian Gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS telah resmi dituangkan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural. Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomo 115 atau peraturan pemerintah yang mengatur Gaji Ke-13 Pegawai NonPNS akan kami sampaikan pada artikel di bawah ini. Anda juga bisa mendownloadnya pada link download yang tersedia di bawah. 

Gaji Ketiga belas Pegawai Non PNS

Pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Non PNS di Lembaga Nonstruktural. Gaji Ketiga belas (ke-13) biasanya identik dengan gaji yang diterima oleh Pegawai yang menyandang status PNS. Namun, ternyata pegawai Non PNS juga akan mendapatkannya. Bahkan besaran dan pengaturan pemberiannya telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 2017. Berarti Pemerintah telah serius dan berkomitmen ingin menyejahterakan para pegawai yang mengabi untuk negara meskipun statusnya belum sebaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini merupakan Penjelasan atas PP no.24 Tahun 2017;

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL


Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan  meringankan  biaya  hidup  pimpinan  dan  pegawai  nonpegawai  negeri sipil  pada  LNS,  perlu  memberikan  tambahan  penghasilan  berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  kepada  pimpinan  dan  pegawai nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  diberikan  dengan  memperhatikan kemampuan  keuangan  negara,  sehingga  kebijakan  besaran  penghasilan ketiga  belas  diberikan  secara  proporsional  berdasarkan  gaji,  honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur mengenai  hak  keuangan  dan/atau  administratif  bagi  Pimpinan  dan Pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  yang  bersangkutan. Oleh karena  itu,  bagi  Pimpinan  yang  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil,  Prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Pejabat  Negara  dikecualikan  karena  telah  diberikan gaji  bulan  ketiga  belas  yang  diatur  dengan  Peraturan  Pemerintah tersendiri.

Penetapan  Peraturan  Pemerintah  ini  dimaksudkan  untuk memberikan  landasan  hukum  bagi  pelaksanaan  pemberian  penghasilan ketiga  belas  kepada  pimpinan  dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada LNS.

Pasal 4 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan  bulan  Juni”  adalah  besaran  penghasilan  berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain  yang  bersifat  gaji  yang  dibayarkan  setiap  bulan  sepanjang tahun  kepada  pimpinan  dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil pada  LNS  yang  merupakan  harga  dari  jabatan  tersebut,  serta tunjangan  kinerja  atau  tunjangan  yang  bersifat  tunjangan kinerja,  tidak  termasuk  didalamnya  yang  bersifat  fasilitas  yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni

Ayat (2)
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai  hak  keuangan  Ketua  LNS  A,  diberi  hak keuangan  sebesar  Rp.45.000.000  (empat  puluh  lima  juta rupiah).  Mengingat  besaran  hak  keuangan  Ketua  LNS  A  lebih tinggi  dari  besaran  bagi  Ketua  LNS  sebagaimana  tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan  ketiga  belas  yang  dibayarkan  kepada  Ketua  LNS  A adalah sebesar Rp.24.980.000.

Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur  mengenai  hak  keuangan  Ketua  LNS  B,  diberi  hak keuangan  sebesar  Rp.20.000.000  (dua  puluh  juta  rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan  Pemerintah  ini  (Rp.24.980.000),  maka  penghasilan ketiga  belas  yang  dibayarkan  kepada  Ketua  LNS  B  adalah sebesar Rp.20.000.000.

Pasal 5 
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih  besar”  adalah  apabila  Pimpinan  LNS  dan  pegawai nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  menerima  penghasilan  lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri  sipil  pada  LNS  dimaksud,  diberikan  penghasilan  ketiga belas  yang  besarannya  sama  dengan  salah  satu  penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai  negeri  sipil  pada  LNS  tersebut,  sepanjang  tidak melebihi  besaran  yang  telah  ditentukan  dalam  lampiran Peraturan  Pemerintah  ini  sesuai  dengan  tingkat  jabatannya. Apabila  salah  satu  penghasilan  yang  paling  besar  yang  diterima oleh  pimpinan  LNS  dan  pegawai  nonpegawai  negeri  sipil  pada LNS  tersebut  besarannya  melebihi  besaran  yang  telah ditentukan  dalam  lampiran  Peraturan  Pemerintah  ini,  maka penghasilan  ketiga  belas  dibayarkan  sesuai  lampiran  Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Baca Juga; Pemberian THR bagi Pegawai NonPNS sesuai PP no.26 Tahun 2017
Demikianlah tadi beberapa cuplikan dari isi penjelasan tambahan mengenai PP no.24 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Nonstruktural. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat, dan kami juga meminta maaf apabila ada informasi yang kurang begitu jelas dan detail. Anda bisa mendownload file aslinya berbentuk pdf pada link download yang telah kami sediakan di bawah ini: 

Link Download: 

Related Posts

Load comments