Penerimaan mahasiswa baru di Seleksi jalur mandiri menggunakan nilai dari seleksi di jalur SBMPTN - Dengan berlakunya Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 yang berisi tentang penerimaan mahasiswa baru S-1 di perguruan tinggi negeri (PTN), kampus bisa menggunakan nilai dari seleksi SBMPTN 2017 untuk seleksi jalur mandiri. Dengan ini maka sudah bisa dipastikan tidak semua PTN akan melakukan tes langsung untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi di jalur mandiri. Sebenarnya pemerintah telah memberikan keleluasaan untuk pihak kampus akan melakukan seleksi atau tidak untuk jalur mandiri.
Intan Ahmad, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, jalur mandiri digunakan atau memberikan kesempatan untuk calon mahasiswa yang tidak diterima di jalur SNMPTN dan SBMPTN. Pihaknya juga telah memberikan kepercayaan / Keleluasaan pada pihak kampus untuk memberikan seleksi sendiri dan menggunakan peraturan dari pihak kampus tersebut.
"Rektor punya diskresi. Sedangkan mahasiswa yang harus diterima adalah mereka yang punya potensi akademis yang baik," Katanya ketika menghadiri konferensi pers pembukaan SBMPTN 2017.
Dengan dikeluarkan peraturan tersebut setiap PTN telah diberikan kebebasan tentang cara kampus untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru baik melalui tes atau menggunakan nilai SBMPTN. Karena di jalur mandiri ini pihak kampuslah yang akan menetukan semua kebijakan yang berlaku untuk jalur mandiri, dan pemerintah tidak akan ikut campur di jalur mandiri.
"Misalnya, kalau UNS sudah lima tahun ini selalu menggunakan hasil SBMPTN untuk jalur mandiri. Dari hasil SBMPTN kami lihat yang tertinggi di setiap provinsi dan yang bersangkutan mendaftar seleksi mandiri di UNS," jelasnya.
Baca juga Kuota Penerimaan Mahasiswa ITB hanya 1.644 kursi
Dengan kata lain untuk peserta di jalur mandiri harus mengikuti seleksi di jalur SBMPTN. Karena anak yang mendapatkan nilai tertinggi di suatu provinsi tetapi belum bisa diterima di jalur SBMPTN bukan berarti jelek, tapi mereka memang punya potensi namun standart yang ditentukan oleh pemerintah bukan standart provinsi tapi menggunakan standart Nasional.