JUKNIS Pengelolaan Dana BOS 2017/2018 Satuan Pendidikan Menengah

JUKNIS Pengelolaan Dana BOS 2017 Satuan Pendidikan Menengah. Setelah pada kesempatan sebelumnya, kami telah membagikan JUKNIS Penggunaan Dana BOS SD, SMP dan SMA kali ini kami juga akan membagikan file JUKNIS Pengelolaan Dana BOS 2017 pada Satuan Pendidikan Menengah. Pada file tersebut juga sudah dijelaskan mengenai format-format penggunaan dana dan pelaporannya. Selain itu juga terdapat berbagai format pengajuan, salah satunya yaitu format pengajuan daftar nama-nama bendahara dana BOS, contoh format buku khas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, buku pembantu rincian objek belanja, laporan realisasi dana BOS dan masih banyak format-format laporan pengelolaan dana BOS tahun 2017 pada satuan pendidikan Menengah. 

Pengelolaan Dana BOS 2017 Satuan Pendidikan Menengah

Berikut ini merupakan cuplikan isi JUKNIS Pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan Menengah.

Surat Edaran:

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI DAN SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH PROVINSI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Penganggaran
1. Gubernur rnenetapkan daftar penerima dan jumlah Dana BOS padasetiap satuan pendidikan dengan keputusan Gubernur, setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

2. Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, memperhitungkan:

a. sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satdikmen I{egeri dan Satdiksus Negeri; dan
b. kurang atau lebih salur dana BOS tahun sebelumnya.

3. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum memperhitungkan sisa Dana BOS dan kurang atau lebih salur tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan penyesuaian untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun berkenaan.

4. Berdasarkan alokasi Dana BOS yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyusun Rencana Kegtatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS' 

5. Dalam ha1 Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penJrusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 didasarkan pada alokasi penyaluran final Dana BOS Triwulan IV tahun anggaran sebelumnya, dengan tetap memperhitungkan:

a. sisa Dana BOS tahun anggaran sebelumnya pada masing-masing Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri; dan
b. kurang atau lebih salur Dana BOS tahun anggaran sebelumnya.

6. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

7. Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi.

8. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 7, Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi menJrusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), yang memuat rencana belanja Dana BOS pada Kelompok Belanja Langsung, Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, yang diuraikan ke dalam Jenis belanja:

a. jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai bos, dan rincian obyek belanja pegawai BOS;
b. jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa bos, dan rincian obyek belanja barang dan jasa BOS;
c. jenis belanja tnodal, yang dirinci ke dalam:

1) obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan dan mesin BOS; dan
2) obyek belanja modal aset tetap lainnya, rincian obyek belanja modal aset tetap lainnya BOS.

9. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 8, dipergunakan sebagai dasar pencantuman anggaran belanja Dana BOS dalam Perda tentang APBD tahun anggaran berkenaan sesuai peraturan perundangundangan.

10. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyal.uran final Dana BOS Triwulan IV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 5, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusa-n Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun berkenaan.

ll.Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud angka 10 tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS Triwulan IV tahun berjalan, Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan memberrtahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

12. Dalam hal penganggaran belanja Dana BOS dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, belurn sesuai dengan angka 8, Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2Ol7 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2Ol7 sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan dan Penatausahaan

1. Dalam rangka peiaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi men5rusun Dolc;men Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan mengajukan permintaan pencairaie Dana BOS kepada BUD melalui mekanisme Uang Persediaan,i Tambahan Uang (UP/TU) sesuai peraturan perundangundangan.

3. Besaran UP/TU sebagaimana dimaksud pada angka 2, disesuaikan dengan besaran penyaluran setiap tahapan penyaluran Dana BOS dari Rekening Kas Urnum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi untuk Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Tahun Anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mengenai besarhn UP/TU Dana BOS.

4. Dana BOS yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2, selanjutnya disalurkan kepada masing-masing rekening Satdikmen Negeri dan Satdiksus I\tregeri paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima pada rekening Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan Provinsi. Bukti penyaluran Dana BOS dimaksud menjadi dokumen pendukung permintaan pencairan Dana BOS tahap berikutnya oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS, atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD, Gubernur menetapkan Bendahara Dana BOS pada masing--masing Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

6. Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satdikmen l.{egeri dan Satdiksus Negeri sebagairnana dimaksud pada angka 5, membuka rekening Ltd,na BOS ata.s nama Satdikmen Negeri atau Satdiksus Negeri sesuai Peraturan Perundang-undangan pada Bank yang ditetapkan oleh Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satdikmen Negeri dan Gubernur.

7. Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5, mencatat transaksi Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya: Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja.

8. Dalam hal terdapat bunga danlatau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga dan/atau jasa giro tersebut disetor langsung ke RKUD Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri, maka sisa Dana BOS tetap berada di rekening bendahara Dana BOS dan dilaporkan kepada PPKD melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, selanjutnya digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Juknis Penggunaan Dana BOS yang berlaku.

10. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dana BOS, terdapat paket kegiatan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah perlu dilakukan perikatanl perjanjian dengan Pihak Ketiga, Kepala Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri diusulkan sebagai Kuasa Perigguna Anggaran (KPA) oleh Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi melalui PPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur uniuk rnelaksanakan furrgsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. 

Pelaporan dan Pertanggung jawaban:

1. Bendahara Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud huruf B angka 5 melaporkan realisasi belanja Dana BOS setiap bulan kepada Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri berrpa pengesahan Buku Kas Umumdan Buku Pembantu, dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap, paling lambat tanggal 5 bulan berikutny'a.

2. Berdasarkan Buku Kas tlmum dan Buku Pembantu yang telah mendapat pengesahan sebagairnana dimaksud pada angka 1, Bendahara Dana BOS menJrusun Laporan Rea-lisasi Belanja Dana BOS masing-masing Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri setiap semester.

3. Bendahara Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Stdiksus Negeri sebagaimana dimaksud huruf B dan angka 5 menyampaikan laporan realisasi belanja dana bos sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada kepala Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dispendik Provinsi melalui Bendahara Pengeluaran SKPD Dispendik Provinsi setiap semester, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setlah semester yang bersangkutan berakhir. 

4. Penyampaian Laporan realisasi belanja dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri. 

5. Dalah hal realisasi belanja Dana BOS oleh masing-maing. Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri menghasilkan Aset tetap dan aset lainnya serta menghasilkan barang persediaan berdasarkan hasil stok opname akhir tahun, dilaporkan kepala SKPD Dinas pendidikan Provinsi untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai peraturan perundangundangan.

6. Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS yang disampaikan oleh masing-masing Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri sampai dengan Semester II tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan bukti penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun anggaran oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Provinsi melakukan rekonsiliasi sebagai bahan pen1rusunan Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan Provinsi.

7. Kepala Satdikmen Negeri/Satdiksus Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelola oleh masingmasing Satuan Pendidikan.

Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang dilaksanakan oleh Provinsi, agar mempedomani contoh format penganggaran, contoh format pelaksanaan dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan agar segera dilaksanakan.

Itulah tadi isi mengenai surat edaran tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2017/2018 pada Satuan Pendidikan Menengah. Kemudian untuk melihat format-format pembukuan lengkap, Anda bisa mendownload file aslinya yang berbentuk .pdf langsung pada link di bawah ini: 

Link Download: 

Related Posts

Load comments