Keputusan Presiden : Mentri ESDM diberhentikan Secara Terhormat, Luhut Gantikan Posisinya. Inilah pernyataan yang baru saja dikeluarkan oleh juru bicara Presiden. Setelah menjadi terang bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Presiden mengeluarkan keputusan akan kontrofersi yang terjadi selama ini akan status dua kewarganegaraan dari Menteri ESDM yang lama, setelah menimbang dari pernyataan dan informasi yang presiden dapatkan dari berbagai pihak akurat, maka keputusan inilah yang diambil.
Menteri ESDM diberhentikan secara terhormat dan posisi dari Menteri ESDM ini digantikan sementara oleh Menteri lain yaitu Luhut Pandajaitan, posisi ini akan diisi sampai ditunjuk Menteri ESDM baru yang lebih baik.