KTP EL Bisa Dicetak Dimana Saja Mulai Awal April

KTP Elektronik Bisa Dicetak dimana saja mulai awal April - Pada tanggal 1 bulan April besok ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan e-KTP dapat dibuat dimana saja, jadi misalnya Anda berada di luar wilayah, tidak perlu pulang kampung ke desa masing-masing untuk mencetak ulang e-KTP. Bagaimana saudara-saudara, kira-kira tambah mudah kan. Kegiatan pemotretan, rekam sidik jari dan perekaman iris mata dapat dilakukan di mana saja. Jadi prosesnya menjadi lebih mudah.

KTP Elektronik bisa dicetak dimana saja

KTP Elektronik Bisa Dicetak Dimana Saja - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP Elektronik ini mulai tanggal 1 April 2016, masyarakat dapat melakukan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik ini di luar wilayah domisilinya. Jadi, tanpa harus pulang kampung ke halamannya masing-masing guna untuk mendapatkan KTP baru. 

Perihal mengenai pembuatan KTP elektronik dapat dibuat dimana saja juga disampaikan oleh Zudan Arif F. selaku Dukcapil Kemendagri. Proses pembuatan e-KTP sangatlah mudah, masyarakat hanya perlu membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil Terdekat. 


"Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya," tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

KTP Elektronik berlaku seumur hidup. KTP elektronik ini masa berlakunya seumur hidup, meskipun ada yang tertera tanggal kadaluarsa masa berlakunya, namun KTP Elektronik tersebut masih bisa dipakai. Jadi bagi masyarakat yang belum mengetahui akan hal tersebut, tidak perlu datang ke kecamatan untuk memperbarui KTP Elektroniknya. Informasi selengkapnya silahkan buka halaman dibawah ini:

Baca Juga: Penjelasan KTP Elektronik berlaku Seumur Hidup

Latar Belakang KTP Elektronik

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  • Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  • Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  • Memalsukan dan menggandakan ktp

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) sendiri adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.[1] Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa, salah satunya yaitu:
  • Identitas jati diri tunggal
  • Tidak dapat dipalsukan
  • Tidak dapat digandakan
  • Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  • Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  • Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  • Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Selain mempunyai keunggulan, ternyata E-KTP juga mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya yaitu:

Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.

Related Posts

Load comments