Aturan Baru THR Akan Segera Diterapkan Oleh Pemerintah

Aturan Baru THR Akan Segera Diterapkan Oleh Pemerintah - Tunjangan Hari Raya sering juga disebut dengan THR ini adalah tunjangan bagi tenaga kerja yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bekal untuk menghadapi Hari Raya Keagamaan . Karena menjelang hari raya idul fitri budaya yang sudah melekat pada masyarakat indonesia adalah berbelanja baju baru dan kebutuhan lainnya. Selain itu, pada hari raya keagamaan orang-orang juga memberikan uang saku kepada anak-anak kecil seperti saudara mereka. 

Aturan Baru Pembayaran THR

Aturan Baru THR - Tunjangan Hari Raya (THR) ini diberikan bukan kepada semua karyawan, melainkan hanya karyawan yang memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan THR. Hanya karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Besar tunjangan hari raya adalah senilai gaji yang diterima 1 bulan dan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap. Namun yang mendapatkan THR full atau sama dengan 1 kali gaji adalah tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, sedangkan yang belum sampai setahun atau lebih dari 3 bulan akan dibagi sesuai proporsinya. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 1994. 

Isi Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 1994 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
  • Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
  • Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR diberikan satu kali dalam satu tahun.
  • Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut: pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
  • Pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
  • Pembayaran THR dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.
  • Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
  • Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.
  • Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
  • Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR, diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

Aturan Baru Pembayaran THR.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menerapkan aturan baru mengenai dasar penghitungan tunjangan hari raya (THR). Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan kini sudah dapat menerima THR.

Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Haiyati Rumondang, mengatakan aturan baru THR termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sebelumnya, dasar penghitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994.

Berikut ini adalah isi dari Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang pembaharuan THR:

BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
  • Upah yang dibayarkan pada saat pemberian THR adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan; Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  • THR Keagamaan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing­ masing Pekerja/Buruh.
  • Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
  • THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
  • Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
  • THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
  • Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.
Itulah tadi beberapa perubahan mengenai cara pembayaran, besarnya pembayaran dan karyawan yang sudah bekerja berapa lama yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya penuh. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. Tetap semangat dalam bekerja dan semoga bisa sukses...

Related Posts

Load comments